Oleh : Novel Harahap, Kepala Biro Transnusantara Kabupaten Batu Bara
Batu Bara, Transnusantara.co.id – Kabupaten Batubara Sumatera Utara merupakan hasil pemekaran dari Kabupaten Asahan dan beribukota di Kecamatan Limapuluh yang merupakan salah satu.dari 16 Kabupaten dan Kota baru yang dimekarkan pada dalam kurun tahun 2006.
Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara disoroti berbagai pihak/pengamat, karena diduga sering terjadinya pungutan-pungutan yang tidak berdasar kepada Peraturan perundang undangan atau peraturan Bupati (Perbup).
Hal ini merupakan suatu kegiatan yang tidak mencerminkan etika dan prestasi kerja. Harusnya yang menjadi skala prioritas itu prestasi kerja, bukan prestasi melakukan pungli yang pada gilirannya bisa berujung pada tindak pidana.
Dugaan adanya kutipan-kutipan atau pungutan – pungutan liar, bahasa populernya Pungli yang dilakukan Salahsatu SKPD di lingkungan Pemkab Batu Bara, selalu dibicarakan oleh para pengamat dunia pendidikan di Batu Bara.
Para pengamat akan komitmen melakukan penelusuran dugaan Pungli tersebut kepada salah satu dinas yang diduga melakukan pungli dengan systim cros chek kelapangan.
Apabila terbukti benar adanya pungli, akan melaporkan hal ini kepada pihak Penegak hukum (APH) dalam hal ini Kepolisian dan Kejaksaan. Hal ini sudah masuk kedalam ranah pidana.***