Medan – Transnusantara.co.id – Dr.Longser Sihombing,SH,MH, Mitra Lowyer PT. FIF Group mengatakan, sepeda motor status masih kredit tidak boleh kreditnya dipindahtangankan ke pihak lain tanpa persetujuan pemberi kredit. Hal ini melanggar UU Jaminan Fidusia dengan sanksi Pidana.
Seperti kasus kredit sepeda motor di FIF Group tanpa persetujuan tertulis dari FIF, telah di laporkan ke Polsek Percut Sei Tuan pada 26 September 2023.
Proses penanganan kasus tersebut dinilai sangat lambat, memakan waktu satu tahun lebih, Kasus ini sempat terkendala (P-19), hasil penyidikan belum lengkap. Beberapa petunjuk agar saudari Mega diperiksa, dan selain tindak pidana Fidusia agar diterapkan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan pasal 378 KUHP dan 372 KUHP.
Dalam hal ini, Penyidik melengkapi petunjuk tersebut. Dengan adanya kendala tersebut akhirnya pada 2 Oktober 2024, perkara tersebut dikuasakan ke mitra Lawyer dari Law Office Dr. Longser Sihombing SH MH, & rekan yang beralamat di Jalan Wahidin no. 25, Pandau Hulu 1, kecamatan Medan Kota, Kota Medan, Sumatera utara.
Hal tersebut diungkapkan Mitra Lawyer PT. FIF Group Dr. Longser Sihombing SH MH, dalam siaran persnya, Kamis ( 30/01/2025 ).
Dr. Longser Sihombing SH MH, mengatakan, ” setelah perkara tersebut kami tanggani, bisa berlanjut ke tahap P-21, dan saat ini perkara sedang berjalan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam kelas 1-A, Sumatera utara, dengan no Perkara : 2031/Pid.B/2024/PN Lbp. Saat ini terdakwa NIAWATI sudah di tahan oleh pihak Kejaksaan, sejak bulan November 2024.”
Adapun perkara yang sedang dalam proses persidangan yakni, Debitur kredit di FIF 1 kontrak motor baru yang di pindah tangankan tanpa persetujuan tertulis dari FIF, lalu debitur hanya membayar 1 kali angsuran di awal, hingga pada penanganan di penagihan pun sudah di berikan somasi 2 kali, tapi tidak ada itikad baik untuk bayar serta keberadaan unit pun tidak ada, dan Debitur tidak bertanggung jawab untuk menyelesaikannya, ”jelasnya.
Dr. Longser Sihombing SH MH, juga mengingatkan kepada masyarakat agar tidak mengalihkan sepeda motor yang masih berstatus kredit di FIF, karena tindakan tersebut bisa melanggar Undang-undang Fidusia yang juga berpotensi bagi debitur terkena Sanksi Pidana
( Hisar LG/Red )