Mandailing Natal, Transnusantara.co.id–Polsek Siabu dibantu masyarakat mengamankan terduga pelaku bandar judi di desa Sihepeng, Kecamatan Siabu Kabupaten Mandailing Natal, Selasa ( 11/2/2025 ) malam sekitar pukul 25.56 WIB.
Ipda Rizki Anwar Lubis.SH, mengatakan, penangakapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat setempat.
” Terduga pelaku bandar narkoba berinisial T (39) warga desa Sihepeng 3, Kecamatan Siabu,” kata Ipda Rizki saat dihubungi wartawan.
Rizki mengungkapkan, dalam penangkapan tersebut pihaknya menemukan 1 pelastik kecil berisi narkoba jenis sabu dan Ganja, timbangan, bebetpelastik kecil kosong yang diduga akan digunakan untuk sabu bila ada pembeli, dan sejumlah uang di duga hasil penjualan Narkoba.
” Jumlah dan berat sabu yang diamankan belum diketahui.pasti, karena masih dilakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap terduga pelaku, ” ujarnya.
Kapolsek Siabu menyebutkan, barang bukti lainnya yang diamankan satu unit sepeda motor diduga milik pelaku, dan seluruh barang bukti diamankan ke Kantor Polsek Siabu.
Sepeda motor milik terduga pelaku tersebut sempat dirusak oleh warga setempat karena geram atas perbuatannya, yang melakukan penyalahgunaan narkoba.
Polsek Siabu masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku narkoba tersebut.
( Sulaiman Hsb/Red )
