Hari Ketiga Kegiatan Operasi Keselamatan Toba 2025, Polisi Tindak 1.798 Kasus Pelanggar Aturan

Polri38 views

 

Medan – Transnusantara.co.id – Polda Sumatera Utara dalam Operasi Keselamatan Toba 2025 di hari ketiga Rabu ( 12/02/2025 ),  memberi sanksi tilang bagi pelanggar aturan yaitu, tilang elektronik ( ETLE ) 77.kasus, tilang manual 692 berkas, total pelanggaran 1.798 kasus.

 

 

Dalam operasi keselamatan Toba 2025, Polda Sumut melakukan edukasi keselamatan berlalu lintas serta menindak pelanggar aturan yang berpotensi membahayakan pengguna jalan.

Dalam upaya preemtif, sebanyak 3.987 kegiatan sosialisasi dilakukan kepada masyarakat, ditambah 1.287 kegiatan preventif untuk memastikan kepatuhan berlalu lintas.

Selain itu  penegakan hukum semakin diperketat dengan total 92 kasus pelanggaran, termasuk 56 kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) dan 14 kendaraan travel gelap.

Tilang elektronik (ETLE) tercatat 77 kasus, dan  tilang manual 692 berkas, total pelanggaran yang ditindak sebanyak 1.798 kasus.

Terdapat lima kecelakaan yang mengakibatkan dua korban meninggal dunia serta kerugian materiil sebesar Rp7,1 juta.

Plt. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Yudhi Surya Markus Pinem, menyampaikan bahwa Operasi Keselamatan Toba 2025 tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga bertujuan meningkatkan kesadaran dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.

Dalam hal ini, Kapolda Sumut, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, menegaskan bahwa keselamatan di jalan adalah tanggung jawab bersama.

Sementara, Kombes Pol Yudhi, menuturkan, Operasi ini bukan hanya soal sanksi, tetapi juga edukasi agar masyarakat lebih sadar pentingnya tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama.

Polda Sumut mengajak seluruh pengguna jalan untuk lebih disiplin dan mematuhi aturan lalu lintas guna menciptakan lingkungan berkendara yang lebih aman dan tertib. Operasi Keselamatan Toba 2025 akan terus berlangsung dengan pendekatan yang humanis dan persuasif.

(Hisar LG).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *