TRANSNUSANTARA.CO.ID, Labusel– Seorang pria berinisial HRO alias Anto (40) diduga melakukan tindakan asusila terhadap putri kandungnya bernama ” Bunga ” ( nama samaran ) sejak korban usia 15 tahun kini korban berusia 17 tahun. Pelaku yang merupakan warga Kabupaten Labuhan Batu Selatan ( Labusel ), kini telah diamankan pihak Kepolisian.
Terungkapnya perbuatan keji HRO tersebut, setelah ibu korban melaporkan kejadian yang dialami putrinya pada 23 Januari 2025 lalu, ” kata Kapolres Labusel AKBP Arfin Fachreza melalui Kasat Reskrim AKP E R.Ginting, Kamis ( 13/02/2025 ).
Kapolres Labusel melalui Kasatreskrim AKP AKP, E.R.Ginting, mengungkapkan, tersangka telah mencabuli korban berulang kali diperkirakan sejak korban usia 15 tahun, hingga hamil dan melahirkan seorang anak, kini korban berusia 17 tahun.
Kasus ini terkuak, setelah korban merasakan bagian perutnya sakit pada 1 Januari 2025 lalu. Pihak keluarga kemudian membawa korban ke Puskesmas Aek Batu untuk dilakukan pemeriksaan.
Setelah didesak ibunya, anak kedua dari tersangka itu akhirnya mengaku yang telah memperkosanya hingga hamil adalah ayah kandungnya.
Atas laporan ibu korban, Satuan Reskrim Polres Labusel kemudian mengamankan Anto di Kepenghuluan Teluk Melawan, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir Riau pada, Selasa (11/02/2025) sekira pukul 18.30 Wib.
“Kita tetapkan Anto sebagai tersangka pencabulan anak kandungnya setelah kita mendapatkan dua alat bukti yang cukup, “sebut AKP Endang R Ginting.
Kepada penyidik, tersangka mengakui telah mencabuli putri kandungnya secara berulang ulang hingga hamil dan melahirkan seorang anak.
Aksi bejad itu dilakukan tersangka setiap rumah mereka dalam keadaan sepi. Tersangka kerap mengancam korban jika ingin melampiaskan nafsu bejadnya.
“Kalau rumah sedang sepi, dan atau ibu korban pergi belanja, tersangka mulai menjalankan aksinya.Itu dilakukan secara berulang, “ungkap Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) dan/atau Pasal 82 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Kami sangat prihatin dengan kejadian ini. Tindak pidana seperti ini tidak bisa ditoleransi, terlebih korbannya adalah anak kandung sendiri. Kami dari Satreskrim Polres Labuhan Batu Selatan memastikan kasus ini akan ditangani dengan serius dan seadil-adilnya sesuai dengan hukum yang berlaku, “tegasnya.
Saat ini, tersangka mendekam di sel Mapolres Labusel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.”Kami dari Polres Labuhan Batu Selatan mengimbau kepada masyarakat agar tidak takut melaporkan segala bentuk kekerasan terhadap anak.Kami akan menindak tegas pelaku kejahatan yang mengancam keselamatan dan masa depan anak-anak, “pungkasnya.
Tersangka pencabulan anak kandung hingga melahirkan telah diamankan di Mapolres Labusel.
(Hisar LG).
