Kanwil Kemenkum Sumut Lakukan Pengharmonisasian Empat Rancangan Peraturan Wali Kota Medan

 

Medan – Transnusantara.co.id – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara Ignatius Silalahi, memimpin langsung kegiatan Pengharmonisasian 4 (empat) Rancangan Peraturan Wali Kota Medan, yang bertempat di Ruang Rapat Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Kanwil Kemenkum Sumut, Senin  (10/03/25).

Adapun 4 (empat) Rancangan Peraturan Wali Kota Medan Yakni  tentang : 1 Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Kententramandan Ketertiban  Umum, 2  Pedoman Pelaksanaan Pemenuhan Kebutuhan Sumberdaya Manusia Melalui PenggunaanTenaga Alih Daya di Lingkungan Pemerintah Kota Medan, 3 Tata Cara Pelayanan Pencatatan Surat Pernyataan Ahli Waris, dan 4 Penetapan Daya Tarik Wisata dan Kawasan Strategis Pariwisata Kota Medan.

Dalam pembukaannya Kakanwil Kemenkum Sumut Ignatius Silalahi menyampaikan bahwa Eksistensi Kementerian Hukum dalam hal ini Kantor Wilayah dalam pembentukan produk hukum adalah merupakan implemnatasi dari pelaksanaan tugas dan fungsi untuk membantu presiden dalam menyelenggarakan urusan pemerintah dibidang hukum termasuk pembentukan produk hukum daerah.

Hal ini untuk mewujudkan produk hukum daerah yang harmonis, aspiratif dan berkualitas.

Selanjutnya Ignatius menyampaikan bahwa Fasilitasi Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah atau Rancangan Peraturan Kepala Daerah dilaksanakan agar pemerintah daerah mengetahui bahwa proses harmonisasi perancangan peraturan daerah adalah salah satu proses yang penting dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah.

Agar tidak ada peraturan perundang-undangan di tingkat daerah yang dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lain baik secara vertikal maupun secara horizontal.

Turut hadir dalam kegiatan ini perwakilan dari Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan, Dinas Pariwisata Kota Medan, Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Medan, Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Medan, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Medan, serta Para Perancang Peraturan Perudang-undangan pada Kanwil Kemenkum Sumut.

( Hisar LG).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *