Tim Sat Reskrim Polsek Pantai Cermin Polres Sergai Berhasil Amankan Pelaku Pencuri Pintu Besi

 

Sergai – Transnusantara.co.id – Tim Sat Reskrim Polsek Pantai Cermin Polres Sergai, berhasil mengamankan kasus pelaku tindak pedana pencurian Pintu besi Kandang Babi di Pantai Cermin Kanan Gang Itik Dusun IV Kec. Pantai Cermin Kab. Serdang Bedagai, Jumat (07/03/25).

Dasar

Laporan Polisi Nomor : LP/ B /12 / III / 2025/ SPKT/ POLSEK  PANTAI CRMIN/ POLRES SERGAI / POLDA SUMUT, tanggal  07 Maret 2025.

Sementara itu, korban Adi, Laki laki, (42), Warga Dusun IV Pantai Cermin Kanan Gang Itik Kec. Pantai Cermin Kab Sergai. (Pelapor).

Saksi Kudno, Laki laki, (62), Dusun IV Desa Cermin Kiri Kec. Pantai Cermin Kab. Sergai Penjaga Kandang, Ponijah Als Gujah Perempuan (57), Dusun IV Desa Cermin Kiri Kec. Pantai Cermin Kab. Sergai, Dedi, Laki laki, (20), Dusun IV Desa Cermin Kiri Kec. Pantai Cermin Kab. Sergai.

Kemudian J, (35), pekerjaan mocok-mocok Dusun I Desa Besar II Terjun Kec. Pantai Cermin Kab. Serdang Bedagai.

Kemudian, untuk barang Bukti, 1 (satu) Lembar Seng Pagar Pembatas Yang telah dirusak Pelaku, 1 (satu) buah kepala Kompresor yang diamankan dari Tersangka

Sementara kejadian tersebut, pada hari Jumat tanggal 07 Maret 2025, sekira pukul 08.30 Wib.

Pelapor yang di panggil Keras oleh anak kandang An. Dedi yang berada di Kandang hewan Babi peliharaannya karena melihat Pelaku yang sedang melakukan aksi tindak kejahatan pencurian pintu besi kandang Babi seketika itu, Pelapor dan Saksi Dedi Mengejar pelaku, namun tidak menemukan pelaku, akan tetapi Saksi Dedi mengenali sosok pelaku yang dikejar Pelapor dan Saksi tersebut

Kemudian Pelapor dan Saksi balik ke Kandang dan Mengecek bahwasanya pagar Seng pembatas kandang Telah Rusak/dibongkar serta menyisir barang-barang lain yang Hilang/ dicuri, berupa 7 (tujuh) buah Pintu Besi Kandang Babi, 1 (satu) Buah Jet Pam Air Merek Sinall, 2 (dua) Buah Tong tempat makanan Babi, 1 (Satu) buah Kepala Kompresor

Akibat dari kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian sekitar RP 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah) kemudian Pelapor membuat pengaduan ke Polsek Pantai Cermin Polres Sergai agar Pelaku dapat diusut dan diberi hukuman yang sesuai hukum di NKRI.

Setelah dilakukan serangkaian penangkapan, Proses Penyelidikan dan Penyidikan dengan melakukan pemeriksaan Korban, Saksi  mengumpulkan barang bukti, dan  Unit Reskrim Polsek Pantai Cermin mengetahui pelaku pencurian tersebut bernama J, lalu kemudian pada hari Sabtu tanggal 08 Maret 2025, Sekira Pukul 18.00 Wib setelah memegang Informasi Keberadaan serta identitas tersangka tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Pantai Cermin Polres Sergai yang dipimpin Kanit Reskrim  Ipda Zainul Khan SH MH, menuju Lokasi keberadaan Tersangka tepatnya di Dusun XII Desa Celawan Kec. Pantai Cermin Kab. Serdang Bedagai.

Setiba di lokasi Kemudian Tim Langsung meringkus Tersangka An. J, Setelah dilakukan Interogasi Singkat Tersangka mengakui telah melakukan pencurian di Rumah Korban an. Adi.

Dan dari tangan tersangka ditemukan barang bukti 1 (Satu) buah Kepala Kompresor warna oranye.

Kemudian pelaku beserta barang bukti tersebut di amankan ke Mako Polsek Pantai Cermin untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

PS. Kasi Humas Polres Sergai Iptu Zulfan Ahmadi SH MH, membenarkan penangkapan tersebut (Minggu, 9/3) dimako Polres Sergai dan menjelaskan bahwasanya tersangka  J, mengakui telah melakukan pencurian berupa

7 (tujuh) Pintu Besi Kandang Babi, 1 (satu) set Jet Pam Air Merek Sinall, 2 (dua) Tong tempat makanan Babi dan 1 (Satu) Kepala Kompresor milik korban Adi dan pada saat penangkapan berhasil diamankan dari tangan Pelaku barang bukti berupa 1 (Satu) Kepala Kompresor sedangkan barang bukti yang lain masih dalam pencarian oleh Unit Reskrim Polsek Pantai Cermin

Bahwa Tindak Pidana Pencurian yang dilakukan oleh Pelaku an. J telah melanggar Pasal 363 KUHPidana (pencurian dengan pemberatan) Diancam dengan pidana kurungan penjara paling lama 7 tahun.

(Hisar LG).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *