Kakanwil Kementerian Hukum Sumut Lantik & Pengambilan Sumpah Jabatan 9 Notaris

 

Medan – Transnusantara.co.id – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Utara melantik dan mengambil sumpah jabatan  9  orang notaris baru, yakni 1  orang Notaris pindah dan 8 orang Notaris Pengganti.

 

 

Pelantikan tersebut berlangsung khidmat, bertempat di Aula Kanwil Kemenkum Sumut Medan, dihadiri  Pejabat  Tinggi Pratama, Pejabat  Struktural Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara,.anggota majelis Pengawas, Rohaniawan, Saksi, dan Undangan.

Kakanwil Kemenkum Sumut Ignatius Mangantar Tua Silalahi dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat kepada Notaris yang telah dilantik dan mengingatkan kembali tentang pentingnya peran notaris dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

“Notaris adalah pejabat umum yang memiliki kewenangan untuk membuat akta autentik. Oleh karena itu, notaris memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya.” ujarnya.

Selain itu, Kakanwil mengingatkan akan kewajiban Notaris baru pasca Pelantikan sesuai dengan ketentuan Pasal 7 UU No. 2 Tahun 2014 disebutkan bahwa dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari terhitung sejak pengambilan sumpah/ janji terdapat beberapa kewajiban Notaris yang harus dilaksanakan yaitu :

Menjalankan jabatannya dengan nyata, Menyampaikan berita acara sumpah/janji jabatan Notaris kepada Menteri, Organisasi Notaris, dan Majelis Pengawas Daerah, dan Menyampaikan alamat kantor, contoh tanda tangan dan paraf, serta teraan cap atau stempel jabatan Notaris berwarna merah kepada Menteri dan pejabat lain yang bertanggungjawab di bidang pertanahan, Organisasi Notaris, Ketua Pengadilan Negeri, Majelis Pengawas Daerah, serta  Bupati/Walikota di tempat Notaris diangkat, Dan juga kewajiban-kewajiban lainnya terkait tugas Notaris.

Kakanwil berharap agar para notaris yang baru dilantik dapat menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan profesionalisme, serta selalu berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku mengingat pada saat ini banyak pengaduan masyarakat yang diterima oleh MPD Notaris dan juga permintaan ijin pemeriksaan Notaris dari pihak Kepolisian.

(Hisar LG).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *