Madina, Transnusantara.co.id – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Mandailing Natal (Madina) melaksanakan program Jaksa Masuk Sekolah atau yang umum dikenal dengan istilah “JMS” pada Selasa (29/4/2025) di SMP Negeri 1 Lingga Bayu, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal.

Kegiatan ini dihadiri utusan dari sekolah-sekolah setingkat SMP yang ada di wilayah Kecamatan Lingga Bayu.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Mandailing Natal (Madina) Darmadi Edison, S.H, M.H tampil sebagai penceramah dalam kegiatan JMS tersebut.
Dalam paparannya, Darmadi menyampaikan materi tentang aturan-aturan hukum penyalahgunaan Narkotika.
Ia juga berpesan kepada para suswa-siswi dan para guru tentang pentingnya mengenali hukum agar terhindar dari hukuman. “Kenali Hukum, Hindari Hukuman,” pesan Darmadi Edison, S.H, M.H.
Para peserta kegiatan Program Jaksa Masuk Sekolah ( JMS ) sangat antusias mengikutinya. Pada acara tersebut diberi kesempatan untuk sesi tanya jawab seputar masalah hukum kepada para peserta.
Kacabjari Madina, Darmadi Edison, S.H, M.H mengatakan, bahwa tujuan program ini adalah untuk memberikan pemahaman sadar hukum.
“JMS ini merupakan program dari Kejaksaan RI, merupakan wujud upaya pencegahan dan memberikan pemahaman sadar hukum bagi remaja dan pelajar,” ungkap Darmadi
“Program JMS ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dan juga Peraturan Jaksa Agung RI,” ucap Darmadi Edison, S.H, M.H.
Tak hanya itu, kata Darmadi, pihak Kejaksaan RI juga meluncurkan program “Jaksa Menyapa” melalui Talk Show dan Live Streaming. Hal ini kata beliau merupakan langkah inovatif dalam mengedukasi masyarakat tentang hukum.
Turut hadir Jaksa Fungsional Reza Rizaldy Kartiwa, S.H, dan juga para staf bidang intelijen Cabjari.
Kegiatan terpantau lancar dan ditutup dengan pemberian cindera mata kepada para peserta oleh pihak Cabjari Madina dan foto bersama.
(AH)
