Kepala sekolah SMKS 1 Trisakti P.Siantar Terancam Diadukan ke Kajari P.Siantar Diduga Gunakan CV Piktif Dalih Dapat Fee.

 

 

Pematang Siantar, Transnusantara.co.id– Viral oknum kepala sekolah SMKS  1 Trisakti. Diduga penggunaan  dana BOS sekolah hanya  menumpang dalih memakai Siplah dan memberi fee ke pihak CV tersebut.

SMKS  1Trisakti P.Siantar jalan Pdt.Wismar Saragih no 66 Bane  kec Siantar Utara  prov Sumut keperluan pembelanjaan atk,alkes serta  keperluan sekolah lainnya yang dibelanjakan sekolah itu sendiri dengan menumpang perusahaan diluar sekolah.Hal ini mencuat sesuai informasi yang dihimpun oleh  pihak media  dilapangan.Senin (5/05/2025).

Sesuai informasi yang dikutip pada tahun 2024 bahwasanya ada terduga bahwa sekolah ini belanja sendiri namun memakai perusahaan dari luar sekolah artinya pihak sekolah telah melakukan pembelajaran dikutip dan kemungkinan dana BOS  (Biaya operasional sekolah) yang seyogianya digunakan dengan benar bisa bisanya dimanipulasi.

Jadi pihak media mengharap kacabdis Siantar Simalungun plt Robinson Sitanggang ST.Mpd  memanggil oknum kepala sekolah ini sebab bermain main dengan penyelenggaraan uang dana Operasional sekolah (BOS) juga pihak sekolah jika tidak memberikan klarifikasi atas temuan disekolah hal ini menambah keyakinan berbagai pihak akan melanjutkan ini ke ranah hukum untuk diproses dan ditindak lanjuti .

Tetapi saat dimintai keterangan  kepada Indra  Saragih selaku kepala sekolah lebih memilih diam dan bungkam terkait pengadaan CV yang diduga hanya formalitas yang hanya untuk menguntungkan pribadi namun merugikan sekolah dan siswa .

keterangan kepada kepala sekolah I.Saragih terkait penggunaan dana BOS yang diduga disalah gunakan tak menjawab konfirmasi awak media dengan  menghubungi aplikasi What shaap milik kepala sekolah  perihal ini menimbulkan kecurigaan mendalam bahwa disekolah SMKS 1Trisakti ini benar ada dugaan penyalah gunaan dana BOS dengan menggunakan CV namun terindikasi fiktif.

Pihak sekolah dan perusahaan yang memakai Siplah dipinjam jasakan dapat dilaporkan ke pihak berwajib ini merupakan pelanggaran hukum yang harus dibasmi.

(Transnusantara/BS)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.