Polres Sergai Terapkan Restorative Justice Terhadap Kasus Penganiayaan, Pelapor & Terlapor Ucapkan Terima Kasih pada Kapolres Sergei

Polri11 views

 

Kabupaten Sergai – Transnusantara.co.id – Polres Serdang Bedagai ( Sergai ) menerapkan  Restorative Justice, menyelesaikan perkara kasus penganiayaan yang terjadi di Dusun IV Pematang Buluh Desa Tebing Tinggi Kec. Tanjung Beringin Kab. Serdang Bedagai.

Awalnya, Ayah korban  Sumihar Situngkir ( 55 ) alamat Jalan Kedelai, Lingkungan I, Kelurahan Pelita Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi,  melaporkan terlapor ( pelaku penganiayaan )  kepada Polisi dengan Nomor:  LP/B/02/1/2025/SPK/SEK TJ.BERINGIN/RES SERGAI/POLDA SUMUT tanggal 04 Januari 2025.

Korban  bernama, Timotius Situngkir, Laki laki (15), Pelajar,  Jalan Kedelai Lingk. I Kel. Pelita Kec. Bajenis Kota Tebing Tingggi, dan  Arjun Ronaldo Situngkir, Laki laki, (23), Jalan Kedelai Lingk. I Kel. Pelita Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi.

Terlapor Rimbun Saragih, Laki laki, (40), Petani, Dusun V Pematang Buluh Desa Tebing Tinggi Kec. Tanjung Beringin Kab. Serdang Bedagai, dan Samson Saragih, Laki laki, (46), Petani, Dusun IV Permatang Buluh Desa Tebing Tinggi Kec. Tanjung Beringin Kab. Serdang Bedagai

Dalam kasus ini sebagai saksi Teresia Br. Situngkir, Perempuan, (60) , Jalan Pulau Samosir Kel. Pelita Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi

Kronologis

Pada Jumat 03 Januari 2025 sekira Pukul 09.00 Wib, pelapor bersama dengan istri dan 2 orang anaknya  bernama Arjun Ronaldo Situngkir dan Timotius Situngkir, dan keluarga, mendatangi acara Adat (meninggalnya keluarga Pelapor) di Dusun IV Pematang Buluh Desa Tebing Tinggi Kec. Tanjung Beringin Kab. Serdang Bedagai

Sekira pukul 14.00 Wib kedua anaknya menangis pipi dan tangannya.berdarah mengalami luka gores, mendatangi ayahnya. Luka gores tersebut akibat dianiaya terlapor.

Bambang Herianto Situngkir dibawa oleh Babinsa TNI dan Kepala Dusun setempat pergi dari tempat kejadian. Untuk menghindari keributan, ayah korban dan ibunya meninggalkan tempat acara.

Bambang Herianto Situngkir, yang dibawa ke Kantor Koramil Tanjung Beringin, langsung dijemput ayahnya pulang kerumah di Kota Tebing Tinggi

Peristiwa bermula saat anak korban sedang bermain-main dengan.anak terlapor,  terjadi perselisihan kecil antar anak.

Atas Kejadian tersebut ayah korban dan kedua anaknya melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek.agar pelaku penganiayaan diproses sesuai.hukum.

Dalam hal ini, Polsek Tanjung Beringin menyarankan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serdang Bedagai karena Korban dibawah umur.

Dan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, pada Selasa tanggal 06 Mei 2025 sekira pukul 16.00 wib, Unit PPA melaksanakan Restorative justice (RJ) perihal Laporan Polisi Nomor : LP/B/02/I/2025/SPKT/SEK TJ. BERINGIN/POLDA SUMUT Tanggal 04 Januari 2025 Pelapor An. Sumihar Situngkir dengan terlapor Rimbun Saragih dan Samson Saragih, tentang kekerasan terhadap anak dan penganiayaan secara bersama-sama yang dilaksanakan di rumah pelapor Sumihar Situngkir, tepatnya di jalan keledai lingk I kel Pelita kec Bajenis Kota Madya Tebing Tinggi

Pada pertemuan tersebut pelapor dan terlapor  menyepakati melakukan perdamaian secara kekeluargaan serta terlapor dan pelapor tidak keberatan lagi atas laporannya, dimana pelapor telah membuat surat permohonan pencabutan pengaduannya.

Sumihar Situngkir, selaku Pelapor menegaskan telah Berdamai secara kekeluargaan dan saling maaf memaafkan dengan Pihak Terlapor.

Keluarga korban mengucapkan terimakasih kepada pihak Kepolisian khususnya Polres Sergai,  yang dengan sigap menemukan titik terang permasalahan ini, tanpa ranah memberatkan kedua belah pihak melalui RJ (Restorative Justice)

Sementara, PS. Kasi Humas Polres Sergai Iptu Zulfan Ahmadi SH MH,    membenarkan Perdamaian antara Kedua Belah pihak yang dilaksanakan di Rumah Pelapor Sumihar Situngkir, tepatnya di Jalan Kedelai Lingk. I Kel. Pelita Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi, Selasa (06/05/2025).

Selanjutnya pelapor membuat pengajuan permohonan pencabutan Laporan untuk meminta Kepada Kapolres Sergai agar kasus tersebut  tidak dilanjutkan ke  Proses Pengadilan atau di dihentikan proses penyidikannya.

(Hisar LG).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.