Foto : Kakanwil KemenHAM Sumut, Dr.Flora Nainggolan,SH, M.Hum sampaikan paparan terkait HAM pada Study Meeting DPD GAMKI di Pardede Hall Internasional Medan, Senin 12 Mei 2025 ( Hisar LG/Trans Nusantara )
Medan – Transnusantara.co.id – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Sumatera Utara, Dr.Flora Nainggolan, SH, M.Hum menghadiri undangan sekaligus menjadi Nara sumber pada Study Meeting Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia ( DPD GAMKI ) Sumatera Utara di Pardede Hall Internasional, Medan, Senin ( 12/05/2025 ).
Dalam sidang pleno I, Flora Nainggolan memaparkan tentang HAM yaitu hal-hal yang bertentangan dengan prinsip-prinsip HAM yang dijunjung tinggi dalam negara demokrasi dan ideologi Pancasila.
Salah satu yang disoroti yaitu isu Pelarangan ibadah yang rentan dengan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia.
Dia menegaskan bahwa konstitusi Indonesia menjamin kebebasan beragama bagi setiap warga negara.
“ Dalam UUD 1945 Pasal 28E ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, ” ujar Flora.
Ia menjelaskan, bahwa kebebasan beragama sebagai bagian dari hak konstitusional warga negara.
Menurutnya, Pelarangan kegiatan ibadah oleh kelompok tertentu yang tidak sesuai ketentuan atau bahkan oleh kebijakan lokal yang diskriminatif, harus dihentikan karena bertentangan dengan prinsip-prinsip HAM yang dijunjung tinggi dalam negara demokrasi dan ideologi Pancasila.
Dalam menjalankan ibadah juga harus memperhatikan persyaratan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jangan menyebut pelanggaran HAM tetapi disisi lain, melupakan kewajiban dasar manusia.
Acara ini dihadiri oleh Tokoh Masyarakat Kombes POL (Purn) Dr Maruli Siahaan, Kabag TUM Hotmonaria Damanik dan undangan lainnya.
Study Meeting ini menjadi momentum reflektif untuk memperkuat peran pemuda Kristen dalam memperjuangkan nilai-nilai keadilan, kebebasan, dan toleransi di tengah masyarakat majemuk.
(Hisar LG).
