Kanwil Kemenkum Sumut dan Pemko Binjai Gelar Rapat Bahas Pengharmonisasian Ranperwal

 

 

Medan – Transnusantara.co.id – Kantor Wilayah  Kementerian Hukum Sumatera Utara dan  Pemko Binjai menggelar  Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Wali Kota (Ranperwal) Kota Binjai  tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Binjai Nomor 35 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah  bertempat di Aula Sahardjo Lantai 1 Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Utara Senin (02/06/2025).

Rapat dipandu oleh  Ferry Ferdiansyah,  Kepala Divisi Peraturan Perundang- Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kementerian Hukum sekaligus menandatangani Berita Acara Harmonisasi Ranperwal.

Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara dan Kepala Divisi Peraruran Perundang-Undangan dan Pembianaan Hukum, Ferry Ferdiansyah dan Ibu Nadratul Farida Kepala Bidang Anggaran, Badan Pengelolaan Keuangan daerah mewakili Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pendapatan Daerah Kota Binjai.

Rapat dihadiri oleh Perangkat Daerah terkait dan Para Perancangan Peraturan Perundang- Undangan dan Tim Harmonisasi  Peraturan Perundang-Undangan.

Rapat  Pengharmonisasian Ranperda ini merupakan  amanah dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Undang-Undang dengan Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

(Hisar LG).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *