Medan – Transnusantara.co.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara dan Pemko Binjai menggelar Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Wali Kota (Ranperwal) Kota Binjai tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Binjai Nomor 35 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah bertempat di Aula Sahardjo Lantai 1 Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Utara Senin (02/06/2025).
Rapat dipandu oleh Ferry Ferdiansyah, Kepala Divisi Peraturan Perundang- Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kementerian Hukum sekaligus menandatangani Berita Acara Harmonisasi Ranperwal.
Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara dan Kepala Divisi Peraruran Perundang-Undangan dan Pembianaan Hukum, Ferry Ferdiansyah dan Ibu Nadratul Farida Kepala Bidang Anggaran, Badan Pengelolaan Keuangan daerah mewakili Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pendapatan Daerah Kota Binjai.
Rapat dihadiri oleh Perangkat Daerah terkait dan Para Perancangan Peraturan Perundang- Undangan dan Tim Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan.
Rapat Pengharmonisasian Ranperda ini merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Undang-Undang dengan Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
(Hisar LG).
