Medan – Transnusantara.co.id – Dinas Koperasi Provinsi Sumatera Utara menggelar Rapat Kordinasi percepatan pembentukan Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih secara daring, sebagai tindak lanjut dari terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang pembentukan Satuan Tugas Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Kamis (12/06/25)

Rapat tersebut dihadiri oleh Pejabat Kanwil Kemenkum Sumut antara lain, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Sahata Marlen Situngkir, dan Kepala Dinas Koperasi Kabupaten/ Kota dan Notaris Provinsi Sumatera Utara.
Rapat menginventarisir permasalahan di setiap Kabupaten/Kota serta monitoring dan evaluasi di Provinsi Sumatera Utara.
Pada saat ini yang mendaftarakan Pengesahan Badan Hukum di Provinsi Sumatera Utara sudah 2.098 unit (34,33 %) sementara Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih di Sumatera Utara ditargetkan di Sumatera Utara 6.110 unit Koperasi.
Terdapat permasalahan. di Kabupaten/Kota terkait KBLI, Ketersediaan Notaris, dan adanya yang tidak terdaftar di Aplikasi AHU.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum menyebut terkait daftar KBLI Koperasi Merah/ Putih merujuk pada Juklak Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Selanjutnya terkait ketersediaan Notaris, kepala Divisi Pelayanan Hukum yang bertemu dengan beberapa Pengurus Daerah Ikatan Notaris di temukan fakta-fakta dilapangan, tidak meratanya Dinas Koperasi dalam memberikan tugas kepada notaris yang ada di daerah tersebut, sehingga di harapkan Dinas Koperasi Kabupaten/ Kota agar selalu melakukan koordinasi dengan Pengurus Daerah INI Kabupaten/ Kota.
Untuk daerah atau desa yang tidak terdaftar di Aplikasi AHU, Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Utara selalu berkoordinasi dengan Direktur Teknologi Informasi pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum guna percepatan dalam kendala- kendala Nama Desa di daerah.
(Hisar LG).
