Rumah Sakit Permata Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal Pungut Biaya Kontrol Pasca Persalinan

 

 

Madina, Trans Nusantara – Biaya persalinan kini bisa ditanggung oleh Badan Penyelenggara Jaminan  Sosial (BPJS) Kesehatan. Tidak perlu khawatir lagi, sebab ibu hamil bisa melahirkan gratis dengan BPJS Kesehatan dan mendapatkan perawatan medis yang diperlukan usai melahirkan, dikutip dari berbagai sumber.

Sejumlah obat yang diterima pasien saat kontrol pasca persalinan

 

Terkait perawatan medis yang diperlukan usai melahirkan, masih ada Rumah Sakit yang memungut biaya kepada pasien peserta BPJS.

Pemungutan biaya tersebut dialami oleh seorang warga Desa Botung Kotanopan  peserta BPJS, Ibu inisial ( LG ) yang baru melahirkan sang buah hati  menggunakan BPJS di Rumah Sakit Umum Permata jalan Merdeka No.155, Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal Sumatera  merasa kecewa. Karena saat  pasien tersebut melakukan  kontrol kembali ke Rumah Sakit yang sama dipungut biaya oleh pihak Rumah Sakit.

Kepada Trans Nusantara,  pasien,  mengatakan, Dia melahirkan di Rumah Sakit tersebut.  Pasca melahirkan ia  kontrol kembali periksa kondisi kesehatan  menggunakan BPJS yang sama,  pada Selasa ( 08/06/2025 ).

Kasir Rumah Sakit Permata Panyabungan Madina, menjelaskan kepada pasien, bahwa  BPJS hanya dapat digunakan sekali saja, untuk berobat selanjutnya ( kontrol kesehatan pasca melahirkan ) harus menjadi pasien umum.  Ibu harus membayar biaya perobatan sebesar Rp. 1.200.000.

Berhubung pasien tidak memiliki uang sebanyak yang diminta itu,  maka pasien berusaha menanyakan hal ini kepada pihak Humas Rumah Sakit, namun jawaban Humas sama dengan Kasir, harus bayar.

Karena pasien tidak memiliki uang sebanyak itu untuk membayar sejumlah obat yang diterimanya, akhirnya setelah nego disepakati membayar sebagian saja sebesar Rp. 675.000.  ” Jadi kami membayar uang sebanyak Rp.675.000,- kepada Kasir. ” ujar pasien.

Pihak Rumah Sakit Permata Penyambungan saat di konfirmasi Trans Nusantara menjelaskan, BPJS yang telah digunakan untuk melahirkan, tidak bisa lagi dipakai untuk kontrol kesehatan  pasca melahirkan, apabila tidak ada rujukan dari pihak Puskesmas Desa.

Orang Tua pasien berharap kepada kepada Pemerintah dalam hal ini  Dinas Kesehatan Kabupaten Mandailing Natal, segera memanggil pihak Rumah Sakit tersebut untuk dimintai keterangannya terkait pungutan biaya perobatan tersebut.

( Hisar LG/trans nusantara )

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *