Cut Fitri Aulia Laporkan Kompol Made Suhendra ke Polda Sumut

 

Medan – Transnusantara.co.id – Cut Fitri Aulia didampingi Pengacaranya Dwi Ngai Sinaga, SH, melaporkan Kompol Made Suhendra ke SPKT Polda Sumatera Utara. Kompol Made dilaporkan karena diduga membiarkan orang merusak plang dan gembok terkait Yayasan Tjut Nyak Dhien.

Pengrusakan merupakan tindak pidana, sesuai UU Nomor I Tahun 1946 Tentang KUHP, sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP Juncto 406 KUHP.

Kasus tersebut, terjadi di Jalan Gg Rasmi NO 26 C Kampus Tjut Nyak Dhien RT RW Titik Koordinat @ 35946073,98556043612, Sei Sekambing C II Medan Helvetia Kota Medan Sumatera Utara, Sabtu (26/07/2025), sekira pukul 12.30 wib.

Pelapor melaporkan ke Polisi dengan nomor LP/ B/209/VII/2025 / SPKT Polda Sumatera Utara Tanggal 28 Juli 2025 pukul 16.30 wib, Atas Nama Cut Fitri Yulia Warga Jalan Tengku Ujung Kota Sinabang kabupaten Simelue Provinsi Aceh.

Dengan terlapor atas nama Ilhani atas Nama Joel, Ilhama Alias Putra.

Uraian kejadian, pada tanggal 24 Juli 2025, pelapor menduduki objek tanah dan memasang plang, spanduk serta menutup pintu Rektorat dengan menggunakan rantai dan gembok, sekira pukul 20.00 WIB.

Dalam hal ini, Kapolsek Medan Helvetia memfasilitasi pertemuan antara pelapor Rektorat di kampus Tjut Nyak Dhien yang dihadiri juga oleh Kapolsek, Waka Polsek Kanit Intel perwakilan dari Polrestabes medan, camat lurah Medan Helvetia.

Dimana dalam pertemuan tersebut telah disepakati mediasi lanjutan pada tanggal 25 Juli 2025 dengan pihak yayasan dan hanya diperbolehkan 10 (sepuluh penerima kuasa ahli waris dan penyerahan kunci Gembok kepada lurah Medan Helvetia pada tanggal 25 Juli 2025, mediasi dilakukan dikantor camat Medan Helvetia beserta jajarannya L2dikti Sumut ahli waris camat dan lurah medan Helvetia, Pihak Yayasan dan Rektorat Universitas Tjut Nyak Dhien Melalui Satpam (Terlapor Ilham Alias Putra Joel dan kawan kawan.

Melakukan pengerusakan Plang, Spanduk Rantai dan gembok serta secara paksa mengusir penerima kuasa ahli waris dari lokasi kampus.

Kemudian menahan beberapa barang- barang yang sebelumnya berada di lokasi seperti kursi serta warna warni, plastik sebanyak 10 buah, Genset sebanyak 1 unit merek Yamamoto, 2 tenda, 2 tabung gas 3 KG dengan kerugian total material sebanyak Rp 30.000.000, (Tiga Puluh Juta Rupiah).

Peristiwa Pengerusakan dan pengusiran tersebut terjadi dihadapan pihak kepolisian Kapolsek Medan Helvetia dan jajaran.

Namun tindakan upaya dilakukan oleh kepolisian untuk mencegah dugaan tindak piana tersebut akibat kejadian tersebut pelapor merupakan ahli waris merasa sangat kecewa dan mengalami kerugian materil hingga datang ke kantor SPKT Polda Sumut untuk membuat laporan pengaduan agar dapat di proses dengan hukum yang berlaku di NKRI.

Kuasa hukum Klien Kami Dwi Ngai Sinaga SH, Menyampaikan Ke Awak Media Senin,(28/07/2025), di depan SPKT Polda Sumut.

Kedatangan kami ke Polda hari ini ada dua agenda :

Yang pertama kita Melaporkan tindakan pengerusakan 406 secara bersama – sama yang mana kita ketahui bahwasanya kejadian pada hari Sabtu terjadi pengerusakan ke lokasi yang sedang kita lakukan objek kuasai kemarin.

Hari ini kita Melaporkan ada tiga orang yakni : Ilham Alias Putra yang kami ketahui mahasiswa Tjut Nyak Dhien.

Yang kedua Yoel mahasiswa,

Yang ketiga Ilham juga sekuriti mereka melakukan pengerusakan.

Mereka melakukan menggunakan gerenda dan membuka gembok.

Selain Kronologis, yang pertama klien kita, setelah hasil TK kemarin ahli, mereka dinyatakan ahli waris tunggal orangtuanya.

Kemudian, mencoba secara kekeluargaan mereka datang kerumah ahli waris Cut Sartini tapi tidak direspon, sehingga merasa objek kampus Tjuk Nyak Dhien merupakan milik orang tua dari ahli waris ini kakeknya,

Hingga mereka datang kesana wajar dong mempertanyakan, wajar mereka kliem, itu milik kakek kami.

Jadi mereka kesana membuat plang, memgembok dan membuat spanduk – spanduk pada saat kejadian malam, Kapolsek Helvetia datang mencoba mediasi setelah dimediasi, kami sepakat bahwasnya, besok dilakukan mediasi kepada yayasan pada malam itu orang rektor.

Setelah itu kita kunci, dan kita gembok kita berikan ke Lurah berati bukan dibawah pengawasan kita lagi.

Ternyata besoknya pihak yayasan tidak hadir.

Disitu mengatakan, akan menyerahkan kunci bersama sama, sangat lah disayangkan pada hari itu ntah siapa menyuruh mahasiswa tindakan anarkis merusak plang kita dan memgembok.

Kalau ini kita laporkan 170, secara bersamaan yang kita laporkan, lihat langsung secara kasat mata, yang melakukan tindak pidana terlepas nanti pengembangan di penyidikan ada menyuruh melakukan otak pelaku yang pasti saat ini.

Sementara itu, Mahasiswa yang menjadi korban mereka disuruh dan mereka tidak tahu peristiwa ini tapi mereka langsung dengan arogansi, anarkis dan merenda.

Hari ini kita dua kegiatan yang kita tampilkan hari ini, yang pertama tindakan pidana resmi sudah dilaporkan SPKT dan diterima baik oleh SPKT, Sehingga pasal 406 dan 170 yang dilakukan oleh mahasiswa sekuriti dan kawan kawan lengkap buktinya dan kami laporkan ke Propam Polda Sumut dan LP sudah kami terima.

Atas nama Made wira jadi kami menganggap kenapa tindakan kode etik beliau TKP, dengan personel lengkap, kita ada situ, ” ucapnya.

Perwakilan ada disitu kita koperatif kenapa beliau membiarkan tindak pidana mengeredah beliau tahu ada kesepakatan mediasi jangan beliau sebagai Kapolsek, kita sebagai masyarakat umum kita biarkan Pidana juga.

Harapan kita, kami mau sampaikan dari awal, kami menghindari kuasa hukum juga ahli waris menghindari upaya hukum, di catat kenapa Jangan kita mengorbankan mahasiswa- mahasiswa, sekarang mahasiswa dipropokatori sekarang mereka kita lawan mahasiswa- Sehingga terjadi hari ini saling melapor, “ungkapnya.

Kami yakin laporan kami sudah duduk kami lakukan upaya hukum yang kedua kami akan melakukan gugatan seperti kami bilang bukan tidak bisa kami menggugat berdasarkan putusan PK peninjauan kembali, ada surat edaran, ini terpisah yayasan sudah ingkar benar perlu dipahami sebelum PK keluar jangan primer.

Pihak Ali waris mau duduk bersama mekorbam mahasiswi besok masukan gugatan kita laporkan L2 DKTI.

Imbauan kepada mahasiswa sudah terjadi laporan harus siap konsekuensinya dari awal klien siap konsekuensi hari ini.

Mahasiswa terlibat imbauan jangan terlibat silahkan belajar silahkan yayasan dituntut kenapa mediasi.

Cut Fitri Yulia Menyampaikan kronologis singkat awal kejadian ini.

Berawal dari kakek meninggal tahun 1977 itu cut Sartini, dia mengaku sebagai anak kandung kakek kami, dan itu setelah putusan PK 2020 sudah ikral, ternyata dia bukan anak kandung ahli waris kakek dan ahli waris hanya satu bapak, kami HJ Tengku Iskandar Zulkarnaen dan dengan berdasarkan pernyataan, dia sebagai anak kandung kakek, karna dia diangkat ketua yayasan mengusahai semua aset yayasan dan beserta tanah yayasan.

itu tertuang di akta notaris bahwasanya dia sebagai ketua yayasan jasa orangtua sebagai pendiri dan pengembangan yayasan Tjut Nyak Dhien ada akte notaris

Cut Sartini adalah seorang anak yang masih sekolahan usia 14 tahun dan diperkerjakan yayasan Tjut Nyak Dhien. (Hisar LG).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *