Kanwil Kemenkum Sumut dan DPRD Serdang Bedagai Susun Ranperda Pengelolaan Sampah 

 

Medan – TransNusantara.co.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara dan DPRD Kabupaten Serdang Bedagai menyusun draf  Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Serdang Bedagai tentang Pengelolaan Sampah. berlangsung di Hotel Grand Antares, pada Selasa (04/11/2025).

Rapat secara resmi dibuka oleh Ketua DPRD Kabupaten Serdang Bedagai, Togar Situmorang.

Dalam sambutannya, Togar Situmorang menyampaikan apresiasi atas dukungan dan fasilitasi yang diberikan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara dalam proses penyusunan regulasi daerah ini.

Menurutnya, kolaborasi tersebut diharapkan dapat menghasilkan produk hukum yang berkualitas dan mampu memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Kabupaten Serdang Bedagai.

Sementara itu, Yuli Rosdiana, selaku Perancang Peraturan Perundang-Undangan dari Kanwil Kemenkum Sumut, menegaskan bahwa pembahasan Ranperda ini dilaksanakan berpedoman pada Permenkum Nomor 2 Tahun 2024.

Sesuai Permenkum, tugas dan fungsi Kementerian Hukum di tingkat wilayah, termasuk memfasilitasi perencanaan, pembentukan, serta harmonisasi peraturan daerah.

Sementara itu, Tri Kurnia Jaya Zega memaparkan isi Draf Ranperda yang terdiri atas XXII Bab dan 121 Pasal, serta menjelaskan bahwa penyusunan regulasi baru ini didorong oleh terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik, yang membuat Perda Nomor 2 Tahun 2013 sudah tidak relevan dengan kebutuhan saat ini.

Melalui kegiatan ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara menegaskan komitmennya sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam mendukung pembentukan produk hukum yang harmonis, implementatif, dan berpihak pada kepentingan publik, sesuai dengan prinsip hukum nasional serta arah kebijakan pembangunan daerah.

(Hisar LG).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *