Medan – Transnusantara.co.id – Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Utara harmonisasikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Karo, tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi terhadap Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Kegiatan dibuka oleh Kakanwil Kemenkum Sumut di Medan ( 25/11/2925 ).
Kepala Kantor Kemenkum Sumut dalam sambutannya menegaskan bahwa Kementerian Hukum melalui kantor wilayah melaksanakan tugas membantu Presiden dalam urusan pemerintahan di bidang hukum, termasuk pembentukan produk hukum daerah.
Harmonisasi bertujuan agar peraturan daerah tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari, serta menjadi instrumen pembangunan hukum nasional yang mendukung kesejahteraan masyarakat.
Kegiatan ini merujuk ketentuan Pasal 58 dan Pasal 97D Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Kementerian Hukum memiliki kewenangan untuk melaksanakan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap rancangan peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah.
Untuk mendukung efektivitas dan efisiensi, telah diterbitkan pedoman melalui Surat Keputusan Menteri Hukum Nomor M.HH-01.PP.02.01 Tahun 2023.
Kegiatan ini berdasarkan surat permohonan dari Sekretaris Daerah Kabupaten Karo, agar pemerintah daerah memahami pentingnya proses harmonisasi dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, tidak ada peraturan daerah yang bertentangan baik secara vertikal dengan peraturan di atasnya maupun secara horizontal dengan peraturan sejajar.
(Hisar LG).
