Simalungun, Trans nusantara.co.id– Penyelundupan narkoba ke Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar kembali terkuak. Sabtu (22/11/2025) sore, petugas Penjagaan Pintu Utama (P2U) menggagalkan kiriman sabu yang disembunyikan dalam botol sampo dan dikirim melalui jasa ekspedisi JNE.
Paket berbentuk kardus berukuran sedang itu tercatat untuk seorang warga binaan bernama Sander Junior. Sesuai prosedur, dua petugas P2U, Rinaldo Saragih dan Memito Purba, memeriksa seluruh isi kiriman. Di dalamnya, mereka menemukan dua bungkus makanan ringan, satu roti, dan dua botol sampo.
Kecurigaan muncul saat botol sampo diperiksa lebih detail. Petugas menemukan 10 klip kristal putih yang diduga sabu.
“Modusnya memanfaatkan layanan pengiriman paket. Narkoba disimpan di dalam botol sampo,” ujar Kalapas Narkotika Siantar, Pujiono Slamet.
Penyelidikan internal mengungkap fakta lain: identitas penerima sengaja dipalsukan. Paket tersebut ternyata ditujukan kepada napi berinisial AN.
“Setelah diperiksa, AN mengakui paket itu untuk dirinya. Kami langsung berkoordinasi dengan Satres Narkoba Polres Simalungun,” jelas Freddy Sitindaon, KPLP Lapas Narkotika Siantar.
AN bersama barang bukti kini diserahkan ke polisi untuk pengembangan lebih lanjut.
Kasus ini memicu perhatian publik. Sejumlah warga menilai peredaran narkoba di lapas semakin terstruktur dan rapi.
“Jaringannya seperti kerajaan gelap. Kalau hukumannya cuma 5 tahun, mereka tak takut. Narkoba sudah merusak semua kalangan. Harus hukuman paling berat,” kata Ucok, warga Simalungun.
Kalapas menegaskan bahwa keberhasilan pembongkaran ini menjadi bukti komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkoba di balik jeruji. Lapas Narkotika Siantar akan memperketat seluruh jalur pengawasan, mulai dari pemeriksaan barang masuk hingga pemetaan potensi jaringan di dalam lapas.
(B.saragih)
