Mandailing Natal – Transnusantara.co.id – Tim gabungan terdiri dari Brimob dan Ditreskrimsus Polda Sumut menangkap 7 orang diduga pekerja, dan mengamankan 14 ekskavator di lokasi tambang emas ilegal di Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara.
Dansat Brimob Polda Sumut Kombes Rantau Isnur Eka mengatakan, bahwa 12 ekskavator ditemukan di lokasi tambang, dan dua unit lainnya ditemukan saat hendak menuju area pertambangan.
“Alhamdulillah, 12 ekskavator kami amankan dari lokasi tambang ilegal, “kata Rantau, Senin (2/3/2026).
Rantau menyebut, ada tujuh orang yang ditangkap dan diduga sebagai pekerja tambang ilegal. Namun, peran masing-masing masih didalami oleh tim Ditreskrimsus.
“Ada beberapa tersangka dengan perannya masing-masing. Nanti akan didalami tim Krimsus, “ujarnya.
Ia mengungkapkan, saat penyergapan sempat terjadi kebocoran informasi sehingga sebagian pelaku melarikan diri.
“Ketika penyergapan, informasi sudah sedikit bocor. Mereka bubar dan berhamburan ke seberang. Kami mendapatkan 12 ekskavator di sana, “jelasnya.
Rantau menambahkan, lokasi tambang tersebut tergolong sulit dijangkau.
Dari permukiman warga, perjalanan memakan waktu sekitar 12 jam jika ditempuh dengan berjalan kaki. Sementara menggunakan sepeda motor modifikasi membutuhkan waktu lebih dari tiga jam.
“Kurang lebih 12 jam berjalan kaki. Kalau tim pendobrak menggunakan roda dua sekitar tiga setengah jam, “katanya.
Ia pun mengimbau masyarakat untuk menjaga kelestarian alam guna mencegah banjir dan bencana lainnya.
Sumber Polda Sumut
(Hisar LG).
