MEDAN, TRANSNUSANTARA —
Pimpinan Umum ( PU ) Media Polmas Group, merasa difitnah, dihujat, dan disebarkan melalui konten vidio di media sosial dan diberbagai Group WA akhirnya akun pemilik akun FB Ahmad II dilaporkan ke Polres Dairi/Polda Sumut, pada hari Sabtu (07/03/2026).
Perihal ini disampaikan oleh Kadirun Padang kepada sejumlah media, atas laporan ke kantor Polisi, karena dianggap sebagai korban fitnah, dilakukan oleh seorang Tokoh yakni Ketua Umum SORTAGIRI dengan cara menebar vidio konten dilaman FB nya di akun Ahmad II, diduga miliknya Ahmad Padang ketua SORTAGIRI.
Dikatakan Kadirun Padang,”pada tanggal 14 Februari 2026 sekitar pukul 21 wib,saat membuka akun Face Book dan melihat langsung konten Ahmad II ,menayangkan vidio di laman FBnya ,dengan narasi bahwa bahwa Kadirun Padang adalah Tiris Tongkarang yang artinya Penghianat Suku Pakpak ,juga bukan bagian dari Marga Padang,”sebut Ahmad Padang dalam vidio kontennya yang ditonton rakyat indonesia dengan ribuan penonton,sebab dilakukan berulang ulang dan dibagikan beberapa kali vidio kontennya diberbagai Group WA bersama Tim nya.
Dan selanjutnya dalam vidio kontennya Kadirun Padang dikatakan menuduh bekerjasama dengan suku lain dan berupaya atau mengatakan mempengaruhi pihak penyidik agar proses hukum Escobar dan Hokman Sigalingging di polres agar tidak ditindak lanjuti oleh pihak kepolisian, serta dalam konten Vidio yang beredar milik Ahmad Padang (Ahmad II) juga dikatakan,saya menakut nakuti menakuti masyarakat dengan menggunakan media Polmas,”sehingga atas dasar pernyataan AP di akun FB nya yang beredar luas ditengah masyarakat umumnya dan masyarakat suku Pakpak khususnya merupakan bentuk informasi bohong/Hoax dan fitnah sebab perihal yang dituduhkan itu ,insya Allah tidak pernah saya lakukan apalagi ditengah masyarakat suku Pakpak.”ungkap Kadirun Padang.
Oleh karena pernyataan “AP” Ketua SORTAGIRI dalam akun Media Sosial yang sudah beredar mulai saya lihat tanggal 14 Februari ,2026 ,maka saya merasa dirugikan dan saya menganggap adalah perbuatan fitnah yang sangat keji kepada diri saya dan merupakan berita bohong / Hoax ,Makka saya pun melaporkan pemilik akun Ahmad II ( Ahmad Padang) Ketua SORTAGIRI ke Polres Dairi dengan No LP /B/99/III/2026/SPKT/POLRES DAIRI /POLDA SUMUT.diketahui KA SPKT Resort DAIRI PAMAPTA III.IPDA Henri Siringo Ringo SH.”sebut Kadirun Padang. “Bahwa sebelum membuat laporan resmi ke Polisi ,sudah melakukan diskusi dengan berbagai pihak masyarakat yaitu beberapa tokoh ,ternyata akun Ahmad II ( Ahmad Padang) ternyata beberapa kali melakukan serangan kepada tokoh masyarakat Pakpak ,dengan narasi narasi menyudutkan dan kurang mendidik bagi seseorang tokoh masyarakat.
Maka berdasarkan pertimbangan itu dan sebagai salah satu korban Fitnah ,Berita bohong kebrutalan isi status akun Ahmad II ini,saya salah satu s anak bangsa warga negara NKRI dan Suku Pakpak ,merasa keberatan dan dirugikan atas tuduhan tuduhan yang keji itu didalam konten kontennya yang beredar di publik ,meminta perlindungan kepada Polri selaku penegak hukum,agar kiranya dapat menindaklanjuti kejadian ini ,agar dapat menjadi pelajaran ditengah masyarakat dan efek jera kepada pelaku yang membuat fitnah atau menyebarkan berita bohong/Hoax ditengah masyarakat.”Ucap Kadirun Padang yang juga Koordinator LPMP dan Pemerhati Sosial ini, berharap.
(Tim)
