Menganiaya gunakan Senjata Tajam, 2 Orang Diamankan Polisi di Belawan

 

Belawan – Transnusantara.co.id – Personel Polres Pelabuhan Belawan bersama Tim MIT Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut mengamankan dua orang, diduga  melakukan penganiayaan secara bersama-sama menggunakan senjata tajam, menyebabkan korban mengalami luka berat.

Kedua pelaku tersebut  bernama  inisial TA alias Popon dan BI. Peristiwa tersebut sebelumnya sempat viral di media televisi, media online, dan media sosial.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP rosef Efendi SIK MH CPHR, melalui Kasat Reskrim AKP Agus Purnomo SH MH, menerangkan bahwa  peristiwa penganiayaan  terjadi pada Kamis, 12 Februari 2026 sekitar pukul 17.45 WIB.

Saat itu korban, baru saja pulang membeli makanan untuk persiapan makan malam.

“Ketika korban sedang membuka gembok dan kunci pintu rumah, tiba-tiba dari arah belakang datang tiga orang pelaku yang berjalan kaki sambil membawa parang, para pelaku langsung menyerang korban dengan cara mencekik lehernya, “ungkap AKP Agus.

Korban yang terkejut sempat melakukan perlawanan dan berusaha melepaskan diri. Salah satu pelaku bahkan sempat mengancam akan menusuk dan mencoba membunuh korban apabila korban melawan.

Dalam perkelahian tersebut para pelaku kemudian melukai korban menggunakan parang, “sambung AKP Agus.

Meski mengalami luka, korban tetap melakukan perlawanan hingga berhasil merebut salah satu parang milik pelaku.

Dengan senjata tersebut korban sempat membacok salah seorang pelaku hingga terluka.

“Melihat adanya perlawanan dari korban dan meminta tolong, warga sekitar mulai berdatangan, ketiga pelaku akhirnya melarikan diri dari lokasi kejadian.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka pada dahi sebelah kiri, ibu jari tangan kiri, serta lutut kaki kiri. Korban  membuat laporan pengaduan ke Polres Pelabuhan Belawan, “tambah AKP Agus

Menindaklanjuti laporan tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut melalui Kasubdit III Jatanras Kompol Jama K. Purba SH MH, membentuk tim khusus bersama Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan guna mengungkap dan menangkap para pelaku.

Setelah melalui rangkaian penyelidikan serta analisa dari Tim IT Subdit III Jatanras, diketahui bahwa para pelaku diduga merupakan residivis kasus pencurian.

Tim gabungan kemudian melakukan penelusuran dan pengejaran terhadap keberadaan para pelaku..Hingga akhirnya pada Kamis, 12 Maret 2026 sekitar pukul 22.30 WIB, tim berhasil mengamankan salah satu pelaku TA alias Popon, Lanjut AKP Agus.

Dari hasil interogasi awal, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku lainnya yakni BI di kawasan Pajak Belawan.

Selain mengamankan para pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat kejadian serta senjata tajam jenis parang yang digunakan para pelaku saat melakukan aksi penganiayaan.

Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti dibawa dan diserahkan kepada Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kasat Reskrim AKP Agus Purnomo SH MH, menyampaikan bahwa pihak kepolisian akan terus menindak tegas segala bentuk tindak kriminal yang meresahkan masyarakat.

“Polres Pelabuhan Belawan berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.

Kami juga mengapresiasi kerja sama masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga para pelaku dapat segera diamankan, “ujar AKP Agus Purnomo.

Polres Pelabuhan Belawan juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan di lingkungan masing-masing.

Apabila mengetahui atau mengalami kejadian tindak pidana, masyarakat diharapkan segera melaporkannya ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan Call Center 110 agar dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.

(Hisar LG).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *