Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Tangkap Inisial A.A (35) Diduga Curi Sepeda Motor

 

Deli Serdang – Transnusantara.co.id – Personel Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa, Polresta Deli Serdang menangkap seorang pria inisial A.A ( 35 ) warga Kecamatan Tanjung Morawa, diduga mencuri sepeda motor warga, di Wilkum Polres Deli Serdang.

Kapolsek Tanjung Morawa AKP Jonni H. Damanik SH MH menjelaskan,pelaku mencuri sepeda motor milik S.N (29),  pada Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 05.00 WIB, dirumah orang tuanya di Dusun X, Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa.

Korban sudah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Morawa, kerugian ditaksir  sekitar Rp.15 juta.

Pada Kamis (2/4/2026) sekitar pukul 10.30 WIB, petugas memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di  akun media sosial Facebook Marketplace ada menawarkan sepeda motor yang diduga milik korban.

Kemudian, personel Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa menyamar berpura-pura sebagai pembeli. Setelah sepakat bertemu petugas langsung mendatangi lokasi yang telah ditentukan.

“Saat bertemu, personel langsung mengamankan  pelaku beserta barang bukti 1 unit sepeda motor dan kelengkapan dokumen kenderaan, “jelas Kapolsek.

Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolsek Tanjung Morawa guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Tanjung Morawa menegaskan, bahwa pihaknya akan terus berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkirkan kendaraan dan memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci dengan baik guna mencegah terjadinya tindak kejahatan, “tegasnya.

Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, korban, serta para saksi guna melengkapi proses penyidikan, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 476 UU 1/2023 dari KUHPidana. (Hisar LG).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *