Simalungun, Transnusantara.co.id – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara Dr. Parlindungan SH MH, menghadiri acara Penandatangan Perjanjian Kerja Sama ( PKS ) antara Imigrasi Pematang Siantar dengan PT KINRA di Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei, Senin (08/06/26), guna membentuk Unit Layanan Izin Tinggal dan Informasi Keimigrasian.
Dalam kegiatan tersebut Kakanwil didampingi pejabat struktural & fungsional, Kabid Doklanintaltuskim Arauna Giovanni dan Kakanim Pematang Siantar Benyamin Kali Patembal Harahap,
Pihak Keimigrasian diterima langsung oleh Direktur PT. KINRA Arif Budiman serta Alwin Abdi selaku SEVP Business Support.
Dalam sambutannya, Direktur PT. KINRA menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Direktorat Jenderal Imigrasi, khususnya Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematang Siantar, atas kerja sama dalam pembentukan ULTIMA di lingkungan PT. KINRA.
Menurutnya, kehadiran unit layanan tersebut akan memberikan kemudahan akses pelayanan keimigrasian bagi para pelaku usaha dan investor yang beroperasi di KEK Sei Mangkei.
Arif Budiman juga mengingatkan seluruh tenant dan unit usaha yang berada di kawasan PT KINRA agar senantiasa mematuhi aturan dan regulasi keimigrasian yang berlaku.
Kepatuhan terhadap ketentuan keimigrasian dinilai penting guna menciptakan iklim investasi yang tertib, aman, dan kondusif serta mendukung keberlangsungan aktivitas usaha di kawasan.
Sementara itu, Parlindungan dalam sambutannya menyampaikan bahwa pembentukan ULTIMA merupakan wujud sinergi antara Imigrasi dan pengelola kawasan industri dalam mendukung pertumbuhan investasi serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Kehadiran unit layanan ini diharapkan mampu memberikan pelayanan yang lebih dekat, cepat, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan dunia usaha, khususnya terkait layanan izin tinggal dan informasi keimigrasian, “tambah Parlindungan.
Setelah prosesi penanda tanganan perjanjian kerja sama, kegiatan dilanjutkan dengan pemotongan pita secara simbolis sebagai wujud peresmian ULTIMA di PT. KINRA.
Peresmian tersebut menjadi simbol dimulainya operasional unit layanan yang diharapkan mampu memberikan kemudahan akses pelayanan keimigrasian bagi para investor, tenaga kerja asing, dan pelaku usaha di kawasan industri Sei Mangkei.
Giat ini merupakan komitmen jajaran Imigrasi Sumut dalam menjalankan amanat Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko melalui visi Imigrasi untuk Rakyat, serta 15 Program Aksi yang dikedepankan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto.
Dengan diresmikannya Unit Layanan Izin Tinggal dan Informasi Keimigrasian ini, diharapkan sinergi antara Imigrasi dan PT.KINRA semakin kuat dalam mendukung terciptanya iklim investasi yang kondusif dan berkualitas serta mendorong pertumbuhan ekonomi di Sumatera Utara.
(Hisar LG).
