Deli Serdang, Transnusantara – Polda Sumatera Utara melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang mengamankan seorang pria diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.
Seorang pria tersebut berinisial LS (43) diamankan baru-baru ini dengan menyita narkotika jenis sabu seberat 506,87 gram.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol. Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Dr. Ferry Kusnadi SH MH, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat pada Selasa (16/06/2026), sekitar pukul 17.00 WIB.
Masyarakat melaporkan seorang pria diduga memiliki dan mengedarkan narkotika di kawasan Jalan Cemara Pasar 1 Lorong 3 Barat, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Personel Subnit II Unit II Satresnarkoba Polresta Deli Serdang langsung ke lokasi sekitar pukul 18.00 WIB, menyamar ( undercover ) melakukan penyelidikan dan mengamankan seorang pria dengan ciri-ciri sesuai informasi yang diterima.
Petugas menemukan barang bukti berupa lima plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 506,87 gram bruto, , satu unit telepon genggam merek Oppo, satu kantong plastik warna putih, serta satu paper bag warna cokelat dan putih yang berada di atas meja di depan tersangka saat diamankan.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti narkotika tersebut merupakan miliknya.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polresta Deli Serdang Kompol Dr. Ferry Kusnadi menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan langkah tegas dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
“Polresta Deli Serdang berkomitmen untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Kami juga mengharapkan dukungan serta partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi guna menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba, “tegasnya.
(Hisar LG).
