Labuhan Deli – Transnusantara.co.id – Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Labuhan Deli Eddy Junaedi menghadiri pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah inkrah.
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini berlangsung di Medan, diselenggarakan oleh Cabang Kejaksaan Negeri Labuhan Deli, pada Senin ( 22/6/2026 ).
Turut hadir, Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimca), instansi terkait, Perwakilan Pengadilan Negeri Medan, Puskesmas Medan Labuhan, Kapolsek Medan Labuhan, serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya.
Pemusnahan barang bukti tersebut, merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sebagai bentuk penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.
Berbagai barang bukti yang dimusnahkan, dari perkara tindak pidana umum yang telah memperoleh putusan hukum tetap, dan dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemusnahan dilakukan untuk memastikan barang bukti tidak disalahgunakan serta sebagai bentuk penyelesaian akhir proses penanganan perkara.
Kepala Rutan Kelas I Labuhan Deli, Eddy Junaedi, menyampaikan bahwa kehadiran Rutan Labuhan Deli dalam kegiatan tersebut merupakan wujud sinergi antar Aparat Penegak Hukum (APH) dalam mendukung proses penegakan hukum yang berintegritas.
“Pemusnahan barang bukti yang telah inkrah merupakan bagian penting dari rangkaian proses penegakan hukum.
Ia mendukung penuh kegiatan ini sebagai bentuk komitmen bersama dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum.
Sinergi yang baik antarinstansi menjadi kunci dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang efektif dan terpercaya, “ujar Eddy Junaedi.
Melalui kegiatan ini, diharapkan koordinasi dan kerja sama antarinstansi penegak hukum dapat terus terjalin dengan baik guna mendukung terciptanya penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan di wilayah hukum Labuhan Deli.
(Hisar LG).
