PALUTA, TransNusantara.co.id – Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) menggelar sosialisasi implementasi kesepakatan bersama (MoU) dengan PT Paluta Inti Sawit (PT PIS) di Aula Kantor Camat Halongonan Timur, Jumat (26/6/2026).
Sosialisasi tersebut membahas pemanfaatan serta rencana perbaikan ruas jalan Desa Siancimun menuju Desa Batang Pane II/III sebagai tindak lanjut Kesepakatan Bersama Nomor 90/47/MOU/2026 dan Nomor 0345/P15 MOU/V/2026 yang ditandatangani Bupati Padang Lawas Utara, H. Reski Basyah Harahap, S.STP., M.Si., bersama Kuasa Direksi PT PIS, Pon Wen Jye, pada 20 Mei 2026.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Hendrik Gunawan, ST., M.Si., menjelaskan, PT PIS berkomitmen mendukung pembangunan infrastruktur jalan yang menjadi jalur operasional perusahaan.
Dalam kesepakatan tersebut, PT PIS mengalokasikan dana Corporate Social Responsibility (CSR) sebesar Rp784.350.000 pada tahun 2026 untuk pembangunan, peningkatan, rehabilitasi, dan pemeliharaan jalan sepanjang 4,5 kilometer. Perusahaan juga akan membangun dua unit jembatan gelagar di ruas Simpang Trans Batang Pane II. Kesepakatan ini berlaku selama lima tahun sejak ditandatangani.
Sementara itu, Pemkab Paluta berkewajiban membuka portal di Simpang Siancimun guna memberikan akses bagi kendaraan operasional perusahaan.
Pada sesi dialog, sejumlah warga menyampaikan berbagai aspirasi. Mereka mengeluhkan polusi debu akibat tingginya mobilitas truk perusahaan yang dinilai berdampak pada kesehatan masyarakat, terutama anak-anak yang berisiko mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).
Warga juga mempertanyakan prioritas pembangunan yang mendahulukan jembatan dibanding perbaikan jalan secara menyeluruh, serta meminta kepastian ganti rugi atas kerusakan dinding rumah yang diduga terdampak aktivitas kendaraan perusahaan.
Di sisi lain, para kepala desa mengapresiasi kerja sama tersebut karena jalan tersebut merupakan akses penting bagi perekonomian masyarakat. Mereka berharap PT PIS dapat memperluas program CSR dengan melanjutkan perbaikan sekitar satu kilometer ruas jalan yang belum terhubung ke jalan aspal utama.
Menanggapi aspirasi tersebut, Manajer Pabrik PT PIS, Toni, menyatakan perusahaan siap membentuk tim teknis untuk meninjau kerusakan rumah warga dan melakukan perbaikan apabila terbukti disebabkan aktivitas operasional perusahaan.
Terkait keluhan debu, PT PIS mengakui saat ini hanya memiliki satu unit armada penyiram jalan untuk melayani dua ruas jalan. Perusahaan berkomitmen menambah satu unit armada penyiram pada bulan depan agar frekuensi penyiraman meningkat.
Mewakili Bupati Padang Lawas Utara, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Lairar Rusdi Nasution, SSTP., MM., menegaskan pemerintah daerah berperan sebagai penengah agar tercipta hubungan yang harmonis antara dunia usaha dan masyarakat.
Ia mengimbau masyarakat menyampaikan aspirasi melalui mekanisme resmi mulai dari kepala desa hingga camat. Menurutnya, MoU tersebut telah mengatur hak dan kewajiban kedua belah pihak secara seimbang.
“Asisten I juga menegaskan, apabila di kemudian hari perusahaan terbukti melanggar komitmen atau mengabaikan kewajiban yang telah disepakati, Pemkab Padang Lawas Utara memiliki kewenangan sesuai aturan yang berlaku untuk mengambil langkah tegas, termasuk menutup operasional perusahaan.”
Sosialisasi ditutup setelah seluruh rangkaian diskusi dan tanya jawab selesai. Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Ketua DPRD Jonner Partaonan Harahap, anggota DPRD Ratub, unsur TNI-Polri, sejumlah kepala OPD, Camat Halongonan Timur, Camat Halongonan, para kepala desa, serta masyarakat sekitar PT PIS.
(Sumber: Dinas Kominfo Padang Lawas Utara)
Penulis : Zpn
