Polres Madina, Ungkap 11Kasus Kiriminal dan 14 Kasus Narkotika,Periode Juli – Agustus 2026

Polri7 views

 

Mandailing Natal, Transnusantara–   Polres Mandailing Natal (Madina) di bawah kepemimpinan AKBP Agus Priyandi menegaskan komitmennya dalam memberantas kejahatan.

Berlokasi di Aula Polres Madina, Kamis (13/8/2026), kepolisian merilis pengungkapan 11 kasus tindak pidana umum dan 14 kasus narkotika selama periode Juli hingga Agustus 2026.

​11 Kasus Pidana Umum Disikat
​Satreskrim Polres Madina berhasil mengamankan 14 tersangka dari 11 kasus kejahatan konvensional.

Penanganan menonjol mencakup:
​Perlindungan Perempuan & Anak: 5 kasus kejahatan seksual/pencabulan (7 tersangka) dan 2 kasus KDRT (2 tersangka).

​Kejahatan Lainnya: Kasus pencurian kendaraan bermotor, perjudian, pornografi, hingga penggelapan.

​14 Kasus Narkotika Ditumpas
​Satnarkoba Polres Madina menindak 14 Laporan Polisi (LP) dengan amankan total 16 tersangka—terdiri dari 9 orang jaringan pengedar/kurir dan 7 orang pengguna yang kini menjalani rehabilitasi.

​Barang Bukti yang Disita:
​Ganja: 48.563,2 gram (48,5 kg)
​Sabu: 6,33 gram
​Aset Opsnal: 2 unit sepeda motor, 1 unit mobil, 2 unit ponsel, bong, serta uang tunai.

​97.423 Jiwa Terselamatkan
​Tindakan tegas ini berhasil menyelamatkan 97.423 jiwa masyarakat Madina—atau setara 18,7% dari total populasi Kabupaten Madina.

​Para pengedar dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) & (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara.

​”Kami tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan dan narkoba di wilayah hukum Polres Madina. Sinergi masyarakat sangat kami harapkan untuk menjaga Kamtibmas tetap kondusif,” tegas Kapolres Madina, AKBP Agus Priyandi.

( Ahmad Suleman ,)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *