Mandailing Natal, Transnusantara– Polres Mandailing Natal (Madina) di bawah kepemimpinan AKBP Agus Priyandi menegaskan komitmennya dalam memberantas kejahatan.
Berlokasi di Aula Polres Madina, Kamis (13/8/2026), kepolisian merilis pengungkapan 11 kasus tindak pidana umum dan 14 kasus narkotika selama periode Juli hingga Agustus 2026.
11 Kasus Pidana Umum Disikat
Satreskrim Polres Madina berhasil mengamankan 14 tersangka dari 11 kasus kejahatan konvensional.
Penanganan menonjol mencakup:
Perlindungan Perempuan & Anak: 5 kasus kejahatan seksual/pencabulan (7 tersangka) dan 2 kasus KDRT (2 tersangka).
Kejahatan Lainnya: Kasus pencurian kendaraan bermotor, perjudian, pornografi, hingga penggelapan.
14 Kasus Narkotika Ditumpas
Satnarkoba Polres Madina menindak 14 Laporan Polisi (LP) dengan amankan total 16 tersangka—terdiri dari 9 orang jaringan pengedar/kurir dan 7 orang pengguna yang kini menjalani rehabilitasi.
Barang Bukti yang Disita:
Ganja: 48.563,2 gram (48,5 kg)
Sabu: 6,33 gram
Aset Opsnal: 2 unit sepeda motor, 1 unit mobil, 2 unit ponsel, bong, serta uang tunai.
97.423 Jiwa Terselamatkan
Tindakan tegas ini berhasil menyelamatkan 97.423 jiwa masyarakat Madina—atau setara 18,7% dari total populasi Kabupaten Madina.
Para pengedar dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) & (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara.
”Kami tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan dan narkoba di wilayah hukum Polres Madina. Sinergi masyarakat sangat kami harapkan untuk menjaga Kamtibmas tetap kondusif,” tegas Kapolres Madina, AKBP Agus Priyandi.
( Ahmad Suleman ,)
