BELAWAN, Transnusantara.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pelabuhan Belawan menangkap dua tersangka pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal yang beraksi di Jalan Pembatasan KIM V, Desa Saentis, Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 06.30 WIB.
Kedua tersangka masing-masing berinisial DS (22) dan YKP (20). Keduanya ditangkap Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan pada Minggu (16/8/2026) dini hari setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring M., SIK melalui Kasat Reskrim AKP Agus Purnomo, SH., MH mengatakan, aksi begal terjadi ketika korban Bayu Pratama mengendarai sepeda motor dari arah Mabar Pasar IV menuju KIM V.
“Setibanya di Jalan Pembatasan KIM V Desa Saentis, korban berpapasan dengan tiga orang laki-laki yang berboncengan menggunakan sepeda motor. Para pelaku kemudian mencabut kunci kontak sepeda motor korban hingga korban terjatuh,” ujar AKP Agus Purnomo.
Setelah korban terjatuh, dua pelaku menodongkan pisau dan meminta dompet serta telepon seluler korban. Pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor, dompet dan HP milik korban.
Korban sempat melakukan perlawanan dengan menendang sepeda motor pelaku hingga terjatuh. Namun, salah seorang pelaku mengeluarkan pisau dan menusukkannya ke arah paha kiri korban.
Atas kejadian tersebut, korban membuat laporan ke polisi. Tim URC Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan yang dipimpin Kanit Pidum IPDA Marcellino T.S. Damanik, S.Tr.I.K kemudian melakukan penyelidikan.
Hasil penyelidikan mengarah kepada tersangka DS. Pada Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB, petugas mendapat informasi bahwa DS berada di Jalan Suasa Raya, Kelurahan Mabar Hilir.
“Tim langsung mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan tersangka DS. Selanjutnya dilakukan pengembangan untuk mencari pelaku lainnya serta barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut,” kata AKP Agus.
Saat dilakukan pengembangan, DS disebut berusaha melawan petugas dan mencoba melarikan diri. Polisi mengaku telah memberikan tembakan peringatan, namun tidak diindahkan tersangka.
Petugas kemudian mengambil tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur untuk menghentikan perlawanan dan mencegah tersangka melarikan diri.
Dari hasil pengembangan, polisi selanjutnya menangkap tersangka YKP di Jalan Pancing Pasar IV, Mabar Hilir, Gang Flamboyan, sekitar pukul 01.30 WIB.
Kedua tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Pelabuhan Belawan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui melakukan aksi curas tersebut bersama seorang rekannya berinisial D. Polisi menyebut D saat ini masih dalam pengejaran.
“Kami akan terus melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang masih DPO. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui keberadaan pelaku maupun informasi terkait tindak pidana lainnya,” tegas AKP Agus.
Kasat Reskrim menambahkan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Pelabuhan Belawan dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak aksi kejahatan jalanan, khususnya pencurian dengan kekerasan.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan jalanan. Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti dan kami akan terus berupaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap aman dan kondusif,” pungkasnya.
Saat ini kedua tersangka masih menjalani proses penyidikan di Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan. Sementara seorang pelaku lainnya yang masih berstatus DPO terus diburu petugas.
(Hisar LG)
