MEDAN, Transnusantara– Satresnarkoba Polrestabes Medan menggerebek sebuah rumah di Jalan Perintis Gang Melur, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (11/8/2026) siang. Rumah tersebut diduga dijadikan tempat transaksi narkoba.
Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan tiga wanita yang diduga berperan sebagai pengedar narkoba.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, mengatakan penggerebekan dilakukan setelah pihaknya menerima keluhan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di rumah tersebut.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan adanya aktivitas transaksi narkoba.
“Setelah kami temukan adanya transaksi, kami kemudian melakukan penggerebekan. Kami ringkus tiga wanita yang seluruhnya merupakan pengedar,” ungkap Rafli, Minggu (16/8/2026) pagi.
Ketiga wanita yang diamankan masing-masing berinisial EF (52), ER (49), dan HD (23). Ketiganya diduga memiliki peran berbeda dalam praktik jual beli narkoba, mulai dari menerima uang, menyerahkan narkoba hingga menyimpan barang terlarang tersebut.
Menurut polisi, transaksi dilakukan dengan cara pembeli dan penjual tidak bertemu secara langsung. Narkoba diserahkan melalui jendela rumah.
“Dari ketiga pelaku, dua di antaranya masih memiliki hubungan keluarga, karena ER merupakan mertua dari HD,” jelas Rafli.
Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita dua paket sabu berukuran besar dengan berat total 5,56 gram serta satu unit timbangan elektrik.
Ketiga wanita tersebut diduga telah menjalankan aktivitas jual beli narkoba itu selama sekitar satu bulan.
Saat ini, Satresnarkoba Polrestabes Medan masih mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap pihak lain yang terlibat, khususnya yang diduga berperan sebagai pemasok narkoba.
“Kami masih kembangkan kasus ini. Kami masih mengejar pelaku-pelaku lain, terkhusus yang berperan sebagai pemasok. Kami pastikan tidak akan ada ruang bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Polrestabes Medan, baik itu pengedar maupun bandar,” pungkas Rafli.
(Hisar LG)
