15 WPR Usulan Pemkab Madina Tinggal Lengkapi Persyaratan

 

Transnusantara, PANYABUNGAN — Sebanyak 15 rencana Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang diusulkan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina) dinyatakan dapat dilanjutkan dengan melengkapi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal itu disampaikan Bupati Mandailing Natal H. Saipullah Nasution dalam konferensi pers di Aula Kantor Bupati Madina, Kompleks Perkantoran Payaloting, Desa Parbangunan, Kecamatan Panyabungan, Senin (28/9/2026).

Dalam konferensi pers tersebut, Saipullah didampingi Wakil Bupati Atika Azmi Utammi Nasution, Pj. Sekda Afrizal Nasution, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Rahmat Hidayat Dalimunthe, Kepala Dinas Kominfo Muhammad Syail Lubis, serta Sekretaris DPMPTSP Nurhamidah.

Bupati menjelaskan, pada 2025 Pemkab Madina melalui surat Nomor 560/1.879/Disnaker/2025 tertanggal 30 Juni 2025 telah mengusulkan 36 blok rencana WPR kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

“Harapannya, diberikan izin sehingga bisa mengurangi atau menghilangkan praktik pertambangan ilegal,” kata Saipullah.

Menurutnya, jawaban atas usulan tersebut diterima Pemkab Madina pada 16 September 2026. Dari 36 blok yang diusulkan, terdapat 15 lokasi yang dapat dilanjutkan pengusulannya dengan memenuhi sejumlah persyaratan.

Saipullah menyebutkan, berdasarkan keterangan Kementerian ESDM, beberapa persyaratan tersebut berkaitan dengan belum adanya data potensi atau geokimia pada blok usulan, meskipun berada pada formasi pembawa mineral logam. Selain itu, terdapat data sampel batuan atau konsentrat yang berada di luar blok usulan serta lokasi yang belum terdapat aktivitas penambangan.

“Karena di keterangannya disebutkan, pertama, blok usulan tidak terdapat data potensi atau geokimia, namun berada pada formasi pembawa mineral logam. Kedua, data sampel batuan atau konsentrat berada di luar blok usulan. Ketiga, belum ada penambang di lokasi yang diusulkan,” papar Saipullah.

Sementara itu, dari 21 blok lainnya, pengusulannya belum dapat dilanjutkan. Sebanyak 14 blok di antaranya tumpang tindih dengan kontrak karya PT Sorikmas Mining. Kemudian, dua titik masuk dalam Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru dan berada di kawasan hutan lindung, sedangkan lima titik lainnya masuk dalam Wilayah Pencadangan Negara (WPN).

Bupati memastikan Pemkab Madina akan kembali mengusulkan 15 wilayah tersebut, serta blok lainnya, dengan melengkapi persyaratan yang diperlukan.

“Ini menegaskan bahwa Pemkab Madina secara intensif berkoordinasi dengan pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat dalam hal mendapatkan WPR dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR),” tegas Saipullah.

Saipullah juga mengingatkan bahwa Pemkab Madina hanya berperan sebagai fasilitator dalam proses pengusulan WPR. Pemerintah kabupaten tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan lokasi WPR.

“Namun, usulan itu terus kami jejaki agar cepat ditindaklanjuti pemerintah provinsi maupun pusat,” ungkapnya.

Untuk pengusulan baru, lanjut Saipullah, pemilik lahan maupun masyarakat yang ingin mengajukan lokasi dapat berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan, DPMPTSP, serta Dinas Lingkungan Hidup untuk memenuhi persyaratan yang diperlukan.

Dengan demikian, lokasi yang diajukan dapat diproses sesuai ketentuan untuk selanjutnya ditetapkan sebagai WPR oleh pihak yang memiliki kewenangan.

Adapun 15 lokasi yang dapat dilanjutkan pengusulannya sebagai WPR yakni:

1. Aek Nangali, Kecamatan Batang Natal;
2. Aek Holbung, Kecamatan Batang Natal;
3. Aek Holbung Muarasoma, Kecamatan Batang Natal;
4. Ampung Padang, Kecamatan Batang Natal;
5. Bangkelang, Kecamatan Batang Natal;
6. Banjar Malayu I, Kecamatan Batang Natal;
7. Hadangkahan, Kecamatan Batang Natal;
8. Jambur Baru, Kecamatan Batang Natal;
9. Lubuk Bondar, Kecamatan Batang Natal;
10. Simanguntong, Kecamatan Batang Natal;
11. Tombang Kaluang, Kecamatan Batang Natal;
12. Bandar Panjang I, Kecamatan Muaro Sipongi;
13. Jambur Tarutung, Kecamatan Kotanopan;
14. Simpang Banyak, Kecamatan Ulu Pungkut;
15. Singengu, Kecamatan Kota.

Sumber Dinas Kominfo Madina

Penulis : Ahmad Sulaiman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *