Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Sergai Bekuk Residivis Kasus Sabu di Perkebunan Sawit Karang Tengah

Polri3 views

 

SERDANG BEDAGAI, TransNusantara.co.id — Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Serdang Bedagai, Polda Sumatera Utara, menangkap seorang pria berinisial PS (36), yang disebut merupakan residivis kasus narkotika, di area perkebunan sawit Dusun I, Desa Karang Tengah, Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Serdang Bedagai, Senin (21/9/2026).

Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.

Kasat Res Narkoba Polres Serdang Bedagai AKP Erikson David, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., mengatakan, setelah menerima informasi tersebut, personel Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan di lokasi.

Sekitar pukul 15.00 WIB, petugas mendatangi lokasi dan melihat seorang pria yang mencurigakan sedang berdiri di area perkebunan. Saat mengetahui kedatangan petugas, pria tersebut berusaha melarikan diri. Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga sekitar 200 meter ke dalam area perkebunan sawit dan berhasil mengamankan PS.

Dari hasil pemeriksaan awal, PS mengakui barang bukti narkotika dan sejumlah peralatan yang ditemukan petugas merupakan miliknya.

Polisi juga menyebut PS merupakan residivis perkara narkotika yang sebelumnya pernah menjalani hukuman pada 2017 dan 2022 di Lembaga Pemasyarakatan Tebing Tinggi.

Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu kotak rokok merek Magnum yang di balik plastiknya terdapat satu bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,17 gram dan berat bersih 0,07 gram.

Selain itu, petugas mengamankan satu dompet kecil warna ungu yang berisi dua bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi sabu dengan berat kotor 0,96 gram dan berat bersih 0,56 gram.

Barang bukti lainnya berupa satu bal plastik klip transparan kosong ukuran kecil, satu plastik klip transparan ukuran besar yang berisi tiga plastik klip transparan kosong ukuran sedang, satu pipet skop, satu unit telepon seluler merek Vivo warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp350.000.

PS, laki-laki berusia 36 tahun dan warga Dusun I, Desa Karang Tengah, Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Serdang Bedagai, beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Serdang Bedagai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasat Res Narkoba AKP Erikson David, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut saat memberikan keterangan di Mapolres Sergai, Selasa (29/9/2026).

Ia menegaskan, Sat Res Narkoba Polres Serdang Bedagai berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak takut memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungannya,” ujarnya.

Atas perkara tersebut, tersangka disangkakan dengan Pasal 114 dan Pasal 609 sesuai ketentuan yang diterapkan penyidik.

Sumber : Polres Serdang Bedagai

Penulis  : Hisar LG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *