MEDAN – TransNusantara.co.id – Polda Sumatera Utara bersama jajaran terus meningkatkan upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat melalui kegiatan penindakan dan pencegahan terhadap tindak pidana.ll
Dalam kurun waktu 24 jam pada 28 September 2026, Polda Sumut dan Polres jajaran berhasil mengungkap 28 kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) serta mengamankan 29 tersangka.
Pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menekan angka kriminalitas sekaligus memastikan setiap gangguan keamanan di wilayah Sumatera Utara mendapat penanganan.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja jajaran kepolisian dalam melakukan penindakan terhadap pelaku kejahatan.
“Dalam 24 jam, Polda Sumatera Utara bersama Polres jajaran berhasil mengungkap 28 kasus Curat dengan 29 tersangka. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat,” ujar Ferry, Selasa (29/9/2026).
Selain penindakan, kata Ferry, jajaran Polda Sumut juga terus mengintensifkan kegiatan patroli sebagai langkah pencegahan terhadap berbagai potensi gangguan kamtibmas.
Patroli tersebut terutama menyasar potensi terjadinya pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas), serta pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Menurutnya, kegiatan kepolisian di lapangan tidak hanya berorientasi pada penindakan setelah kejahatan terjadi, tetapi juga diperkuat dengan langkah preventif untuk mencegah terjadinya tindak pidana.
“Kami tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga terus meningkatkan kegiatan patroli untuk mencegah terjadinya gangguan kamtibmas. Kehadiran personel di lapangan diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan,” jelasnya.
Dari pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara yang ditangani.
Data pengungkapan menunjukkan barang bukti yang diamankan antara lain satu unit truk, satu unit mobil, satu unit sepeda motor, empat unit telepon seluler, tas, pakaian, peralatan, uang tunai Rp5.069.000, serta berbagai barang lainnya.
Ferry menegaskan Polda Sumut bersama jajaran akan terus meningkatkan kegiatan kepolisian, baik melalui penegakan hukum maupun patroli di wilayah yang dianggap rawan.
Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan.
“Kami mengajak masyarakat bersama-sama menjaga situasi kamtibmas. Apabila mengetahui adanya tindak pidana atau aktivitas yang mencurigakan, segera sampaikan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat,” pungkas Ferry.
Sumber : Polda Sumut
Penulis : Hisar LG
