Polda Sumut Ungkap Kasus Penembakan di Tanjung Morawa, Dua Tersangka Diamankan

Polri17 views

 

Medan – Transnusantara.co.id – Polda Sumatera Utara mengungkap kasus dugaan pembunuhan berencana yang menewaskan Donny alias Donny Pacek di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial DAC (22) dan AAL (20) yang diduga terlibat dalam penembakan pada Minggu (18/10/2026) malam.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut Kombes Pol. Cornelis Mangarahon Simanjuntak menjelaskan, peristiwa tersebut diduga bermula dari penyerangan terhadap rumah seorang pria bernama Ferri. Setelah kejadian itu, Ferri menghubungi Donny untuk meminta bantuan.

Donny kemudian berangkat bersama sejumlah rekannya menggunakan mobil Toyota Yaris. Rombongan tersebut diikuti sejumlah pengendara sepeda motor.

Saat melintas di Jalan Limau Mukur, Desa Bangun Rejo, kedua tersangka diduga memepet mobil yang ditumpangi korban sebelum penembakan terjadi.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, DAC diduga memerintahkan AAL untuk menembak korban. AAL kemudian mengambil senjata api yang dibawa DAC dan melepaskan tembakan ke arah pengemudi mobil,” jelas Cornelis dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Kamis (22/10/2026).

Akibat penembakan tersebut, Donny mengalami luka tembak hingga meninggal dunia. Sementara itu, seorang penumpang mobil bernama Indra Wijaya mengalami luka tembak pada paha kiri.

Usai melakukan penembakan, kedua tersangka diduga berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motor. Namun, sepeda motor yang mereka kendarai bertabrakan dengan mobil korban hingga keduanya terjatuh dan mengalami luka-luka.

Untuk mengungkap kasus tersebut, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta menelusuri rekaman kamera pengawas atau CCTV guna menyusun rangkaian peristiwa.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu pucuk pistol jenis Combat Pindad beserta amunisi, dua selongsong peluru kaliber 9 milimeter, satu unit mobil Toyota Yaris, dan satu unit sepeda motor Honda Beat Street.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 459 dan/atau Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polda Sumut masih mendalami motif penembakan, asal-usul senjata api yang digunakan, serta peran masing-masing tersangka dalam perkara tersebut.

Sumber Polda Sumut

(Hisar LG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *