Transnusantara.co.id
Asahan.Bhabinkamtimas Polsek BP Mandoge Polres Asahan Aipda Juwi Manurung melakukan mediasi terkait masalah kepemilikan tanah yang terjadi di Dusun IX Desa Huta Padang, Kamis (11/8/2022).
Yang Hadir didalam Mediasi tersebut Sekdes Huta Padang, Ketua BPD, Ketua Lembaga Adat, Kadus IX Huta Padang, Kedua belah pihak yang bermasalah Rinto Sibuea dan keluarga dengan Rauli Boru Sihotang bersama keluarga Marga Sitorus.
Mediasi ini dilakukan atas terjadinya permasalahan kepemilikan tanah yang dialami kedua belah pihak di karenakan kedua belah pihak saling mengaku kalau tanah perladangan seluas 2 hektar yang terletak di HTI Dsn IX Desa Huta Padang adalah tanah milik kedua belah pihak,”kata Aipda Juwi Manurung.
Aipda Juwi Manurung mengatakan bahwa kedua belah pihak tetap mengakui tanah yang dipermasalahkan adalah tanah miliknya. Akan tetapi Kedua belah pihak kita berikan himbauan agar permasalah tanah tersebut dapat diselesaikan secepatnya secara kekeluargaan,” pesannya.
Terpisah, Kapolsek Bandar Pasar Mandoge AKP Juni Hendrianto berharap atas kehadiran Bhabinkamtibmas di tengah tengah masyarakat semakin mendapatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri dalam menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif.Pungkasnya.
( T.Rendi A.S.Sos ).
