Dalam Waktu Dekat Mantan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin Bebas Dari Penjara

 

TransNusantara.co.id-

Medan –

Sebelumnya diketahui Mantan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin, menjalani hukuman di Kalapas Tanjung Gusta, setelah  terjaring operasi tangkap tangan ( OTT ) KPK pada Selasa 15 Oktober 2019 yang lalu, terkait setoran dari Dinas-Dinas ke Kepala Daerah.

Berkaitan dengan hukuman yang dijalani Beliau selama ini, dalam waktu dekat akan bebas dari penjara.

Informasi dihimpun, terpidana telah membayar denda uang kerugian negara sebesar Rp 500 juta.

Maju Amintas Siburian, Kalapas Tanjung Gusta Medan, mengatakan terpidana telah menjalani 2/3 masa tahanan, oleh karena itu Eldin bisa bebas  .

” Bebas bersyarat, rencananya 28 Febuari tahun ini. Nanti setelah diotorisasi SK nya. Pada tahun ini, kemungkinan pelaksanaan tersebut dilaksanakan tanggal 28 Februari nanti,” kata Maju kepada awak media.

“Setelah beliau  melunasi kewajibannya membayar denda kerugian negara  maka kita usulkan untuk mendapatkan bebas bersyarat,” tutupnya.

( Red ).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *