Medan – ( Transnusantara) — Berawal dari informasi masyarakat, seorang penyalahguna narkotika jenis Sabu berinisial R (33)yang berpropesi sebagai tukang parkir warga jalan Bilal Ujung, Gang Nurul Iman, Kel Pulo Brayan Darat 1,Kecamatan Medan Timur ditangkap oleh Petugas Reskrim Polsek Medan Baru dari Jalan Gunung Krakatau Kelurahan Pulo Brayan Darat 1 Kec Medan Timur, Kamis (27/5/21) pukul 14.00 Wib.
“Benar, kami mengamankan seorang tersangka berkat dari informasi masyarakat yang masuk. Saat ditangkap dan dilakukan pengeledaan pelaku kedapatan menggengam satu klip plastik kecil sabu ditangan kirinya,” Kata Kapolsek Medan Baru, Kompol Aris Wibowo, SIK diwakili Kanit Reskrimnya Iptu Irwansyah Sitorus, SH MH Selasa (9 /6/2021).
Personil Reskrim Polsek Medan Baru melakukan penyetopan dikawasan pajak pagi, Kec Medan Timur petugas memeriksa tersangka. Hasilnya, petugas mendapatkan pelaku sedang menggenggam satu bungkus plastik yang berisi narkotika jenis sabu ditangan kirinya.
Saat di intrograsi, pelaku mengaku kalau sabu tersebut baru dibelinya dari seseorang yang tidak ia kenal seharga 40 ribu di Jalan pajak pagi,” terang Irwanayah.
Guna pemeriksaan lebih lanjut, pelaku diboyong ke Mako untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. “Kepada terrsangka, kami menerapkan Pasal 112 Ayat (1) dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang NarkotikaNarkotika,” tutupnya. ( Edrin).
