Warga Penambang Emas Minta Pemerintah Segera Terbitkan Juknis dan Juklak Izin Tambang Emas Rakyat di Madina

Uncategorized119 views

Fhoto : Ilustrasi pertambangan

 

Oleh : Sumber Hamonangan ( Jurnalis Trans Nusantara )

 

Medan, , Trans Nusantara – Warga penambang emas, mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan Petunjuk Teknis ( Juknis ) dan Petunjuk Pelaksanaan ( Juklak ) tentang Izin Tambang Emas Rakyat di Mandailing Natal Sumatera Utara.

Untuk diketahui bahwa, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan delapan lokasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara. WPR ini hasil upaya Pemkab Madina.

Tujuan warga mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan Juknis dan Juklak, adalah agar warga bisa mengurus izin, sehingga bisa menambang secara legal sesuai peraturan yang ditetapkan.

Salah seorang warga Mandailing Natal, penambang emas,  yang tidak mau disebutkan namanya, kepada Trans Nusantara di Medan, mengatakan,  Setelah penetapan WPR di Madina oleh pemerintah,  sejumlah penambang emas dengan Pemkab Madina  sudah pernah mengadakan pertemuan di aula Kantor Bupati Madina yang langsung dipimpin Bupati Madina HM Jafar Sukhairi Nasution pada 15 September 2022 lalu.

Pertemuan itu dihadiri oleh,  Wakil Bupati Madina Atika Azmi Utammi Nasution, Asisten I Alamulhaq Daulay, Asisten III Sahnan Batubara, Kepala Dinas Pertanahan Madina Faisal, Ketua Dewan Riset dan Inovasi Madina Irwansyah Nasution, dan para pelaku tambang rakyat dari sejumlah kecamatan.

Dalam pertemuan tersebut  membahas  berbagai aspek,  diantaranya, upaya lanjutan agar Juknis dan Juklak WPR di Madina bisa segera diterbitkan pemerintah,.kemudian hal-hal yang perlu dipersiapkan para penambang sebelum Juknis dan Juklak tersebut terbit.

Selain itu, masalah menjaga lingkungan hidup di tengah kegiatan penambangan juga dibahas, kemudian Lembaga berbentuk koperasi yang akan mewadahi para penambang emas.

Dia mengungkapkan, salah seorang mewakili penambang dari Kecamatan Batangnatal, mengatakan selama ini mayoritas masyarakat di Batangnatal mencari nafkah sebagai petani penyadap karet dan bertambang emas.

Harga karet yang relatif murah menyebabkan warga menyandarkan pendapatan dari aktivitas bertambang.

Dalam pertemuan tersebut,Wakil Bupati Madina Atika Azmi Utammi Nasution menyatakan Pemkab Madina hingga kini masih menjalin komunikasi dan koordinasi dengan Pemprov Sumatera Utara, Kementerian ESDM, dan Kementerian Lingkungan Hidup agar Juknis dan Juklak WPR segera diterbitkan.

Selain itu, Atika juga menekankan upaya menjaga lingkungan hidup. Menambang tanpa merusak lingkungan hidup harus menjadi perhatian serius. Atika menyebut, sektor tambang terutama pertambangan rakyat memiliki banyak sisi.

Satu sisi sektor tambang adalah potensi lapangan usaha dan lapangan kerja bagi rakyat di desa-desa yang tanahnya mengandung deposit emas. Di sisi lain, sektor tambang berdampak pada lingkungan hidup.

Itu sebabnya, Atika berharap aktivitas bertambang harus dibarengi dengan tanggungjawab menjaga lingkungan hidup.

Kepala Dinas Pertanahan Madina Faisal mengatakan Kementerian ESDM menetapkan delapan dari 21 titik WPR untuk Kabupten Madina. Delapan titik itu berada di Kecamatan Batangnatal, Linggabayu, dan Muara Batang Gadis. Hingga kini pihaknya masih berkoordinasi dengan Pemprov Sumut untuk memperoleh titik-titik kordinat delapan titik itu.

Sejauh ini, menurut dia, pemerintah pusat telah menetapkan enam provinsi sebagai contoh pertambangan rakyat. Untuk itu, dia berharap Madina diusulkan masuk daerah percontohan tambang rakyat.

Bupati Madina HM Jafar Sukhairi Nasution mengatakan tanah Madina yang mengandung emas merupakan rahmat yang harus disyukuri. Rasa syukur itu harus diimplementasikan dalam bentuk komitmen menjaga kaidah-kaidah bertambang yang ditetapkan. Perolehan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor tambang legal juga termasuk sebaran nikmat bagi Madina secara umum.

Jika regulasi telah tuntas, kata Sukhairi, rakyat tidak lagi menghadapi persoalan. Untuk itu, dia meminta semua pihak bersabar menunggu Juknis dan Juklak WPR.

Warga penambang emas di Madina, berharap  kepada Pemerintah segera menerbitkan, Juknis dan Juklak izin Tambang, agar warga  dapat menambang emas secara legal. ***

Dikutip dari berbagai sumber

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *