Foto bersama usai sidang kode etik di kantor Polres Siak Riau
SIAK RIAU, TRANS NUSANTARA– Ketua PKN Pusat Patar Sihotang, SH, MH, sebagai saksi pelapor, menghadiri sidang kode etik Kepolisian di Kantor Polres Siak Provinsi Riau, Selasa, ( 27/2/2024 ) sekitar pukul 11.00 WIB pagi hingga 13.00 WIB.
Usai mengikuti sidang, Patar Sihotang melakukan konferensi Pers dihadapan sejumlah Wartawan di depan kantor Polres Siak Riau.
Berikut kutipan konferensi Pers;
Sebelumnya PKN Pusat melaporkan dugaan pelanggaran displin yang di lakukan oleh oknum penyidik dirkrimsus Polda Riau dugaan pelanggaran tidak profesional dan tidak melakukan tugas sesuai dengan tupoksinya.
Laporan PKN Pusat tersebut, tidak di proses atau tidak dikerjakan sebagaimana prosedur dan tata cara penyelelesaian aduan masyarakat.
Pelaku diduga melanggar hukum, di dakwa dengan PP nomor 2 Tahun 2003 Pasal 4 ayat b dan d tentang Displin Kepolisian .
Lebih lanjut Patar Sihotang menjelaskan, bahwa laporan sudah kami sampaikan sejak 15 Agustus 2022, ke Dirkrimsus Polda Riau tentang Dugaan Tindak Pidana Khusus keterbukaan informasi Publik sebagaimana dimaksud pasal 52 UU no 14 Tahun 2008.
Laporan tersebut, hampir setahun tidak di respon dan tidak ada pemberitahuan kepada kami sebagai pelapor. Kemudian 16 Oktober 2023 Kami melaporkan kasus ini kepada Propam Polda Riau karena di duga tidak profesioanl dan tidak memberikan SP2HP kepada PKN.
Sesuai dengan aturan SP2 HP Wajib di berikan sesuai dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, pasal 39 ayat 1, yang berbunyi dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyidikan.
Dalam hal ini seharusnya penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala paling sedikit 1 kali setiap 1 bulan.
SP2HP sekurang-kurangnya memuat tentang: pokok perkara; Tindakan penyidikan yang telah dilaksanakan dan hasilnya; masalah/kendala yang dihadapi dalam penyidikan; rencana tindakan selanjutnya; dan himbauan atau penegasan kepada pelapor tentang hak dan kewajibannya demi kelancaran dan keberhasilan penyidikan.
Tuntutan profesionalisme Polri merupakan kebutuhan tugas dalam mewujudkan Polri sebagai Polisi Sipil yang profesional, berwibawa dan dapat dipercaya oleh rakyatnya.
Selain itu, untuk mewujudkan postur Polri sebagai sosok penolong, pelayan, dan sahabat masyarakat serta sebagai penegak hukum yang jujur, benar, adil, transparan dan akuntabel guna memelihara keamanan dalam negeri yang mantap dan dinamis.
Oleh karena Penanganan Dugaan tindak pidana khsusus belum ada Perkembangan yang jelas ,maka di duga Dirkrimsus tidak profesional sehingga di duga telah melanggar Kode Etika dan Profesi kepolisian RI seperti di maksud pada peraturan kepala Kepolisian RI pasal 7 Peraturan Kepala Kepolisian nomor 14 Tahun 2011 pasal 7 Pasal 7 (1) Setiap Anggota Polri wajib:
a. Setia kepada Polri sebagai bidang pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara dengan memedomani dan menjunjung tinggi Tribrata dan Catur Prasetya;
b. Menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan Polri;
c. Menjalankan tugas secara profesional, dan prosedural;
Persidangan disiplin ini di pimpin oleh Wakapolres Siak Riau, dan bertindak sebagai penuntut Kasi Propam dan di hadiri Saksi Pelapor Patar sihotang dari PKN Pusat dan Terduga pelanggar AKP JS, dan dihadiri juga oleh personil jajaran polres siak.
Dalam persidangan, pimpinan sidang menanyakan apakah masih ada yang perlu di sampaikan oleh saksi pelapor. Kemudian Patar Sihotang menyampaikan bahwa laporan pelanggaran ini kami lakukan adalah sebagai wujud kecintaan kami terhadap polisi, karena polisi adalah milik rakyat , yang kami harapkan agar polisi selalu bekerja secara profsional dan integritas jujur dan menjaga kehormatan satuan institusi Kepolisian RI.
Patar sihotang Mengharapkan semoga kejadian dan persidangan ini bisa menjadi pembelajaran dan edukasi kepada Rakyat, apabila melihat dan merasakan ketidak adilan oleh aparat kepolisian bisa menempuh jalur hukum seperti yang PKN lakukan.
” Hal ini kita lakukan sebagai bentuk kontrol rakyat kepada Kinerja Kepolisian yang sudah di gaji dari pajak rakyat,” menutup konferensi Pers, dan mengucapkan terima kasih kepada Wartawan.
(Ahmad/Trans Nusantara)
