Medan – Transnusantara.co id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara melaksanakan kegiatan Peacemaker Training 2025 melalui zoom di ruang rapat Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Lantai 3, Senin (02/06/2025).

Peacemaker Training 2025 tersebut dilaksanakan pada Selasa-Kamis, 3-5 Juni 2025.
Sesuai dengan hasil rekomendasi dari Panitia Seleksi Daerah, peserta Peacemaker Training dari Provinsi Sumatera Utara sebanyak 35 orang ( unsur Kepala Desa dan Lurah ) dari 13 Kabupaten/Kota se Provinsi Sumatera Utara.
Sebelum pelaksanaan kegiatan pelatihan ini, Kanwil Kemenkum Sumut merasa perlu untuk memberikan pembekalan kepada peserta agar mendapatkan pemahaman yang sama terkait teknis dan administratif.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Ferry Ferdiansyah dalam sambutannya menyampaikan bahwa peserta Peacemaker Training harus berkomitmen mengikuti pelatihan dari awal sampai dengan akhir dan memperhatikan bobot nilai dari absensi 70%, pre-test 10% dan post-test 20%.
Lamria Manalu, Penyuluh Hukum Ahli Madya menambahkan bahwa yang paling penting adalah laporan aktualisasi Pos Bantuan Hukum dimana peserta diharapkan dapat memperoleh nilai maksimal atau nilai 100 dengan mempersiapkan laporan selengkap-lengkapnya.
Kegiatan pembekalan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang baik kepada seluruh peserta Peacemaker Training 2025 sehingga peserta dapat menjadi contoh kepada Kepala Desa dan Lurah di wilayah Provinsi Sumatera Utara khususnya.
(Hisar LG).
