Masyarakat Minta Pemerintah Desa Bahung Sibatu-batu Kecamatan Sei Dadap Asahan  Perbaiki Jalan Rusak

 

Asahan, Bahung Sibatu-batu – TransNusantata — Warga desa Bahung Sibatu-batu Kecamatan Sei Dadap Kabupaten Asahan, meminta Pemerintah Desa segera memperbaiki jalan Desa yang mengalami kerusakan. Kondisi jalan yang berlubang dan sulit dilalui dikeluhkan masyarakat karena menghambat aktivitas sehari-hari, termasuk akses menuju sekolah, pasar, kebun, dan sulit mengeluarkan hasil pertanian.

Seorang Tokoh Masyarakat yang tidak bersedia disebut jati dirinya, kepada TransNusantara di Asahan, Minggu 14 september 2025 mengatakan,  bahwa jalan desa yang rusak tersebut sudah lama tidak mendapat perbaikan, sehingga semakin parah saat musim hujan. Beliau berharap Pemerintah Desa Bahung Sibatu-batu dapat mengalokasikan anggaran perbaikan jalan dalam waktu dekat demi kelancaran transportasi dan perekonomian masyarakat.

” Diharapkan Kepala Desa Bahung Sibatu- batu “Hasan Sinurat” agar segera memperbaiki jalan-jalan dusun yang rusak, memanfaatkan penggunaan  Anggaran Dana Desa ( DD ) dan Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah ( DBH-PDRD ). ” Dana tersebut,
dapat di gunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan di desa seperti pembangunan infrastruktur antara lain jalan desa, jembatan, pelayanan kesehatan dan sarana pendidikan,” ujar Tokoh Masyarakat tesebut dengan tegas.

Terpisah, TransNusantara minta penjelasan kepada Camat Sei Dadap Kabupaten Asahan Berani Simbolon,SE, MM,  terkait penggunaan Dana Desa dan dana bagi hasil pajak untuk perbaikan jalan desa.

Camat Sei Dadap Kabupaten Asahan mengatakan, Dana Desa ( DD ) dapat dipakai untuk pembangunan infrastruktur dasar desa, termasuk jalan desa, jembatan kecil, dan sarana transportasi yang menunjang aktivitas masyarakat. Syaratnya harus masuk dalam RKP Desa ( Rencana Kerja Pemerintah Desa ) dan ditetapkan dalam APBDes hasil musyawarah desa.

Kemudian, Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah ( DBH – PDRD ), merupakan dana transper dari pemerintah Kabupaten ke desa. Sesuai ketetapan UU Desa dan aturan Pemerintah Kabupaten, DBH-PDRD dapat digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Jadi perbaikan jalan desa bisa didanai  dari DBH-PDRD, asalkan disepakati dalam musyawarah desa dan tercantum dalam APBDes.

” Intinya, Dana Desa dan DBH Pajak, bisa dipakai untuk perbaikan jalan desa, tapi harus melalui mekanisme perencanaan,” ungkap Camat Sei Dadap Kabupaten Asahan Berani Simbolon, SE, MM, kepada TransNusantara, di Asahan Minggu ( 14/9/2025 ).

Masyarakat berharap, perbaikan jalan desa tersebut segera direalisasikan agar aktivitas sehari-hari kembali lancar,” masyarakat optimis, jika jalan diperbaiki, hasil pertanian lebih mudah dipasarkan dan ekonomi desa ikut meningkat.

( rs/transnusantara )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *