Medan, Transnusantara-– Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Sumatera Utara menerima kunjungan kerja Tim Ombudsman RI, dan melakukan pertemuan di Aula Lt.II Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Kamis ( 18/6/2026 ), membahas pelayanan keimigrasian.
Pertemuan tersebut, dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara, Dr. Parlindungan SH MH, dihadiri Kepala Unit Pelaksana Teknis Keimigrasian se-Sumatera Utara, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan Uray Avian, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia Ridha Sah Putra, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan Eko Yudis Parlin Rajagukguk, Plt. Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan Glora Adil Ginting, Kepala Rumah Detensi Imigrasi Medan Harapan Nasution, serta para pejabat struktural.
Sementara itu, dari pihak Ombudsman RI dihadiri oleh Komisioner Ombudsman Republik Indonesia Syafrida Rachmawati Rasahan SH MH, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara Herdensi Adnin S.Sos M.S.P, beserta jajaran.
Kepala Imigrasi Sumut menyampaikan, pihaknya berkomitmen menghadirkan pelayanan keimigrasian yang berkualitas, transparan, dan berorientasi pada masyarakat.
Menurutnya, pertemuan tersebut menjadi forum strategis untuk mempererat sinergi antara Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara dan Ombudsman RI dalam mengawal penyelenggaraan pelayanan publik yang profesional, akuntabel, serta berintegritas.
Ia menjelaskan, pertemuan ini, membahas berbagai isu strategis terkait penyelenggaraan pelayanan keimigrasian, mulai dari peningkatan transparansi pelayanan kepada masyarakat, pengawasan terhadap keberadaan pengungsi warga negara asing, hingga optimalisasi pemanfaatan aplikasi M-Paspor sebagai bagian dari transformasi digital layanan keimigrasian.
” Kolaborasi dengan Ombudsman RI merupakan langkah nyata dalam memastikan pelayanan keimigrasian terus berkembang sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Koordinasi ini menjadi ruang yang sangat penting untuk memperkuat pengawasan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
” Setiap masukan dari Ombudsman menjadi bahan evaluasi agar pelayanan keimigrasian semakin cepat, mudah, transparan, dan memberikan kepastian kepada masyarakat, ” Kakanwil menambahkan.
Ia mengungkapkan, semangat tersebut sejalan dengan arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto serta Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, yang mengusung semangat “Imigrasi untuk Rakyat” sebagai landasan dalam setiap penyelenggaraan layanan keimigrasian.
Kolaborasi lintas instansi tersebut diharapkan menjadi langkah nyata dalam mewujudkan pelayanan keimigrasian yang modern, terpercaya, dan semakin dekat dengan masyarakat khususnya di wilayah Sumatera Utara. (Hisar LG).
