Deli Serdang – Transnusantara.co.id – Satuan Narkoba Polresta Polresta Deli Serdang menangkap seorang laki laki berinisial I, (31), laki-laki, warga Dusun III Desa Denai Sarang Burung Kec. Pantai Labu Kab. Deli Serdang diduga menyimpan dan memiliki narkotika jenis sabu sabu.
Terduga ditangkap di jalan Harapan, Desa Denai Sarang Burung Kec. Pantai Labu Kab. Deli Serdang.
Sebelumnya, Senin , 14 Juni 2026, sekira pukul 18.00 WIB Polisi menerima informasi dari masyarakat terkait seorang laki-laki di jalan harapan Desa Denai Sarang Burung Kec. Pantai Labu Kab. Deli Serdang dicurigai menyimpan, memiliki, menguasai Narkotika jenis Shabu.
Berdasarkan laporan tersebut, Polisi melakukan penyelidikan atas informasi tersebut,. Pada tanggal 15 Juni 2026 pukul 17.00 wib personil tiba di lokasi dan melihat laki-laki dengan ciri ciri sesuai dengan informasi.
Kemudian Polisi menangkap terduga dan menemukan 1 buah plastik klip transparan berukuran sedang dengan berat bruto 0,42 gram yang di dalamnya terdapat narkotika jenis jenis sabu.
Saat personil Sat Narkoba mengintrogasi, terduga mengakui jika barang bukti Narkotika tersebut adalah miliknya. Kemudian pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Deli Serdang
Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Dr. Ferry Kusnadi SH MH, membenarkan adanya penangkapan terduga penyalahgunaan Narkoba.
” Kepolisian sedang melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap terduga, ” ujar Kasat Narkoba
( Hisar LG )
