Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPRD Deli Serdang Dengan Pengusaha Panglong Rimba Kencana

 

DELI SERDANG(Transnusantara.co.id)-

Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Kabupaten Deli Serdang dengan Panglong Rimba Kencana tentang Kedisiplinan Lingkungan diseputar Operasional Perusahaan pada, Jumat (15/10) bertempat di Ruang Rapat Komisi II DPRD Deli Serdang di Lubuk Pakam. Dalam hal ini Rapat dipimpin Ketua Komisi II Antonius Ginting didampingi Sekretaris Arwindo dan mewakili Dinas Lingkungan Hidup Ari Juhari Purba.

Fikri Ihsan Lubis dari Forum Masyarakat Indonesia, menyampaikan laporan bahwa, ada Bangunan diatas Tali Air atau Anak Sungai yang merupakan Jalur Hijau atau Daerah Aliran Sungai (DAS) yang tidak boleh dibangun apapun . Disinyalir Bangunan yang berdiri tersebut merupakan Gudang Milik PL Rimba Kencana . Sementara dengan adanya Bangunan Diatas Tali Air tersebut dampaknya sering terjadi banjir, bahkan banjirnya hingga ke Badan Jalan Lintas Medan – Tanjung Morawa.

“ Kami menerima laporan dari warga sekitar Panglong Rimba Kencana, bahwa ada bangunan melanggar jalur hijau, setelah kami kroscek ke lapangan sembari mengambil foto sebagai dokumen kami, terbukti benar ada Bangunan diatas Tali Air yang semestinya tidak diperbolehkan berdiri bangunan apapun diatasnya. Hal ini sudah melanggar Perudang-undangan Tentang Lingkungan Hidup . Bahkan bisa berdampak mengakibatkan banjir”, sebut Fikri sosok warga seputar

Perwakilan PL Rimba Kencana Kristian Bidang Operasional menjelaskan, bangunan yang mereka bangun tidak menyalahi aturan karena kami melihat tidak adanya Anak Sungai di bawah Bangunan yang kami bangun tersebut . Pihak PL Rimba Kencana hanya menyewa lokasi untuk dijadikan Gudang penyimpan barang-barang. Apa lagi Gudang itu bukan milik Rimba Kencana sebagai mana yg dilaporkan warga tersebut jelas tidak sesuai .

“ apa yang dituduhkan itu tidak sesuai dan kami tidak ada menyalahi aturan . Lagi pulak itu gudang bukan milik kami Rimba Kencana, kami hanya menyewa tempat dan pimpinannya pun sudah berbeda . Anehnya surat yang masuk ditujukan buat kami pihaj Rimba Kencana’’, keluh Kristian

Ketua Komisi II Antonius Ginting mempertanyakan Bentuk Badan Usaha PL Rimba Kencana yakni Berbentuk CV Bergerak Dibidang Jual Beli Material Bahan Bangunan . Seharusnya pihak PL Rimba Kencana terlebih dahulu bisa mempertanyakan tentang Izin Bangunan yang akan disewa. ” Kami harapkan PL Rimba Kencana dapat melengkapi Dokumen Keabsahan Usahanya”.pinta Ketua Komisi I

Selanjutnya Ari Jauhari Purba Dinas Lingkungan Hidup dalam keterangannya mengatakan, “ Kami melihat kurang proaktifnya pihak PL Rimba Kencana untuk memberikan keterangan . Soalnya pernah kami tanya tentang izin Lingkngan Hidup mereka, namun jawaban merek pimpinanannya tidak berada disini . Terkait bangunan yang berada diatas Tali Air kita pertanyakan, dikatakan mereka bangunan tersebut bukan milik Rimba Kencana melainkan milik pribadi. “Menurut saya, Rimba Kencana tidak pernah melakukan laporannya kepada kami baik itu berupa Izin Lingkungan Hidupnya maupun Bangunan yang berdiri diatas Jalur Hijau. Hendaknya sebelum dibuatkannya Izin Lingkungan Hidup harus ada Izin Limbah B3, kami nyatakan bahwa Rimba Kencana tidak pernah mempunyai Dokumennya kepada Dinas Lingkungan Hidup dan laporan mereka tidak ada masuk,tegas Ari Johari Purba.

Arwindo menyampaikan, “ Sejauh masyarakat tidak ada mengeluh, kami tidak mempermasalahkannya, karena menurut saya masyarakat bisa bekerja ditempat PL Rimba Kencana, dan ada juga peningkatan PAD bagi Pemerintahan Deli Serdang, namun yang masuk sama kami adanya laporan dari masyarakat berbentuk foto-foto bangunan yang berdiri diatas tali air dan ini telah melanggar Peraturan Undang-undang yang berlaku, dampaknya bisa menyebabkan banjir yang dirasakan masyarakat sekitar, jadi berharap hal ini bisa diperbaiki segera pihak Panglong”.

Antonius Ginting menerangkan, “ fungsi Komisi II DPRD Deli Serdang itu membidangi tentang Industri Ketenaga Kerjaan dan Lingkungan Hidup, Pemerintahan mendukung segala Bentuk Usaha dan Pembangunan, sepanjang sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku bukan sesuka hati kita . Terkait bangunan, bila pihak Rimba Kencana katakan istilah bangunan ini sewa atau kontrak kami tidak mau tau, tapi seharusnya pihak Rimba Kencana sebelum melakukan Kontrak tempat yang akan disewa, pihak PL seharusnya mempertanyakan dulu Keabsahan Surat-surat Bangunan tersebut . Semua itu uda diatur, Bangunan itu pun harus ada jaraknya dari sungai atau anak sungai sepanjang itu masuk jalur hijau, dan apabila hal tersebut tidak dipenuhi itu merupakan perbuatan salah dan harus dibongkar”, tegasnya Antonius Ginting

“Dalam hal ini diminta kepada pihak PL Rimba Kencana untuk melengkapinya. Disini karena pak Kristian bukan Pengambil Kebijakan jadi tidak ada penyelesai RDP kita hari ini . Selanjutnya akan kita jadwal ulang RDP yang akan datang dan kami harapkan pimpinan PL Rimba Kencana yang hadir disini dalam RDP di Komisi II yang akan datang . Apa bila Dokumen Usaha Rimba Kencana tidak lengkap dan tidak mengikuti Peraturan Pemerintahan Deli Serdang, maka kami Komisi II berhak menghentikan segala kegiatan Usaha Rimba Kencana”. pungkas Ketua Komisi II. (Gun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *