Sat Res Narkoba Polrestabes Medan Ungkap Pidana Narkotika

edan – Transnusantara.co.id – Satuan Sat Res Narkoba Polrestabes Medan, menemukan adanya informasi penyalah gunaan barang haram Narkotika di jalan Darussalam Kel.Babura Kec.Medan Baru di Grand Hotel Kanaya Medan, Selasa 30/09/2020.

Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Sat Res Narkoba Polrestabes Medan melaksanakan kegiatan press release di Makopolrestabes Medan, turut hadir Kapolrestabes Medan Polda Sumut Kombes Pol Rico SIK MH, serta para jajaran pejabat Utama Narkoba Polrestabes Medan Polda Sumut.

Adapun dasar Polisi Nomor LP/IX/2020/NKB/Restabes Medan, Minggu 27/09/2020, pukul 04.30 Wib di Hotel Grand Kanaya jalan Darussalam Kel.Babura Kec.Medan Baru.

Selain itu, satuan Sat Res Narkoba Polrestabes Medan Polda Sumut, melakukan penyelidikan pada malam hari sekitar pukul 09.00 wib menuju tempat yang di Informasikan.

Petugas langsung menuju TKP dan melakukan penangkapan terhadap 8 (delapan) Orang yang 6 (enam) berinisial.

Rasimin laki laki (52)  pekerjaan Kadis Perindag, Desa Lubang Indah Kec.Bandar Kab. Aceh Tenggara.

Sabri Edy Pranata (48) laki laki Wiraswasta Desa Kampung Baru Kec. Bandar Kab. Aceh Tenggara.

Zakaria laki laki (43)  Bendahara Keuangan Pemkab Tarutung Payung Gabungan Tarutung Kel.Tarutung Payung Gabungan Kec.Bambel.

Budimansyah laki laki (52) Wiraswasta kota Cane Blang Kejeran Desa Kampung Baru Kec. Bandar Kab. Kab Aceh Tenggara.

Darwin laki laki (40)  Wiraswasta Desa Kumbang Indah Kab. Aceh Tenggara Kec. Bandar.

Sanusi laki laki (52) Staf Umum Pemkab di Aceh Tenggara Tarutung Payung Gabungan Kel.Taruyung Payung Gabungan Kec.Bundel, dan 2 Wanita berinisial Sri Agustina dan Indah Nur (Wanita Panggilan) yang sebelumnya ke 8 (delapan) tersebut berada di Diskotik Kecil Plane yang membeli 6 butir pil Ecstasy yang habis di gunakan untuk dugem, kemudian ke delapan tersebut pergi lanjut ke Grand Hotel Kanaya, sampai di tempat parkiran TKP Hotel Grand Kenaya di lakukan penggeledahan terhadap badan pakaian kendaraan dan di temukan 2(satu) butir pil Ecstasy dari dalam samping Jok tempat duduk Supir diduga pesta Narkoba.

Kemudian kedelapan di duga dari tersangka dan barang bukti di bawa ke Sat Res Narkoba Polrestabes Medan Polda Sumut untuk di lakukan penyelidikan.

Hasil tes urine dari 6 (enam) pasangan tersebut semuanya di nyatakan positif mereka di kenakan atau melawan hukum melakukan tindak Pidana pengrusakan penjahat yaitu pasal 114 ayat 1 pasal 112 ayat 1, 132 undang undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Hisar LG).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.