Diduga Pengedar Sabu, Dua Warga Desa Naga Timbul Ditangkap Sat Reskrim Polsek Tanjung Morawa

TANJUNG MORAWA-(Transnusantara.co.id)-Sat Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang berhasil menangkap dua Peria yang masing masing berinisial, Z alias Lancip.(36) warga Dusun 4 Desa Naga Timbul, Kecamatan Tanjung Morawa dan S (40) penduduk yang sama pada Sabtu (17/10) sekira pukul 15.30 wib .

Kedua peria yang diduga sebagai pengedar sabu itu di gerebek dalam sebuah rumah di Dusun III Desa Naga Timbul Kecamatan Tanjung Morawa oleh Petugas Sat Reskrim Polsek Tanjung Morawa .

Kapolsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang Ajun Komisaris Polisi Sawangin SH melalui Kanit Reskrim Iptu Dimas Adit Sutono kepada awak media, Minggu (18/10/) menjelaskan, penangkapan kedua pria itu bermula saat Tim Opsnal mendapat informasi bahwa ada seorang bandar sabu yang akan melakukan transaksi jual beli sabu kepada seseorang didalam sebuah Rumah di Dusun III Desa Naga Timbul Kecamatan Tanjung Morawa.

Lantas Tim Opsnal langsung bergerak cepat ke tujuan lokasi dimaksud. Tiba dilokasi petugas pun berusaha masuk kedalam rumah lalu menemukan seorang bandar sabu dengan ciri-ciri yang sudah disebutkan seorang pembeli atau pengguna.

Setelah dilakukan introgasi, pelaku Z alias Lancip mengaku bahwa shabu sebanyak 1 paket dengan berat 1 Gram lebih diperjual belikannya. Dan pada saat itu kedua pelaku ingin bersama memakai shabu dilokasi penggerebekan.

Kedua pria berikut barang bukti satu paket berisikan narkotika jenis sabu didalam plastik putih les merah, 1 Unit Timbangan digital merk Pocket Scale,1 Set Bong Alat hisap Sabu, 1 buah Mancis Warna Biru,1 Unit HP Nokia 105 Warna Hitam, beserta no Sim Card Telkomsel 081264490400, 1 buah Dompet Warna Coklat disita petugas dan diangkut ke komando. Selanjutnya diserahkan ke Satres Narkoba Polresta Deli Serdang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kanit Reskrim Polsek Tanjung Morawa.(Gun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.