DELI SERDANG,(Transnusantara.co.id)-
Diduga mencuri 9 Tandan Buah Kelapa Sawit milik PT.PP. LONSUM pada Kamis (22/10), seorang pria berinisial AS (31) warga Dusun III Jl. Bandar Labuhan Desa Dagang Kerawan Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang dibekuk Petugas Polresta Deli Serdang .
Dari Informasi yang dihimpun Awak Media diketahui bahwa pada Kamis (06/10) sekira pukul 02.15 wib, pelaku AS mengambil 9 Tandan Buah Kelapa Sawit milik PT. PP LONSUM dari Tempat Penyimpanan Hasil (TPH) yang berada di Dusun III Desa Sei Merah Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang Divisi I Areal Perkebunan PT PP LONSUM.
Saat itu pelaku AS membawa 9 Tandan Buah Kelapa Sawit milik PT PP LONSUM dengan menggunakan 1 Unit Becak Motor dan pelaku saat itu hendak keluar dari areal perkebunan PT. PP LONSUM
Namun gerak gerik pelaku diketahui petugas Security PT. PP LONSUM yang sedang berpatroli dan langsung saja mengamankan pelaku beserta barang bukti . Selanjutnya pihak Security melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Deli Serdang di Lubuk Pakam .
Kasat Rerskrim Polresta Deli Serdang Kompol Muhammad Firdaus, SIK, MH ketika dikonfirmasi mengatakan “ benar tersangka AS sudah kita amankan . Selanjutnya dilakukan Proses Peyidikan di Mapolresta Deli Serdang guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. “Untuk pelaku AS dijerat Pasal 107 jo Pasal 111 UU No 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun penjara, tegas Kompol M Firdaus .
(Gun)