MEDAN, Trans Nusantara.co.id –Mulai hari ini, Minggu ( 1/11/2020 ) sebagian peserta BPJS Kesehatan wajib melakukan registrasi ulang.
Humas BPJS Kesehatan Propinsi Sumatera Utara, Ridho, menjelaskan pada Trans Nusantara.co.id, terkait registrasi ulang bagi peserta BPJS Kesehatan.
Menurutnya, Peserta Non- PBI JK ( Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan ) yang memiliki Data Bermasalah karena tidak dilengkapi Nomor Induk Kependudukan (NIK) diwajibkan melakukan pembaruan data NIK mulai tanggal 1 November 2020.
Segmen Non-PBI JK yang dimaksud terdiri dari segmen Peserta dan anggota keluarga Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (ASN, Prajurit, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia) serta Pensiunannya.
Hal ini dilakukan dalam rangka meningkatkan keakurasian data sehingga dapat memberikan Pelayanan Jaminan Kesehatan yang maksimal dan menindaklanjuti rekomendasi KPK, hasil audit BPKP tahun buku 2018 dan hasil Rakornis Eselon I Kementerian/Lembaga tanggal 21 September 2020.
Lebih lanjut dikatakannya,untuk mengecek kelengkapan data NIK
dapat mengakses layanan online seperti chika, aplikasi mobile jkn dan care center 1500 400
“Pastikan NIK kalian terdaftar! Jika tidak, terhitung 1 November 2020 akan diberlakukan ketentuan registrasi ulang NIK Peserta agar NIK kalian sesuai dengan Dukcapil ” sebutnya.
Namun jika NIK peserta tidak terdaftar, proses ini diawali dengan perubahan status dengan keterangan “REGISTRASI ULANG KELENGKAPAN ADMINISTRASI UNTUK PEMUTAKHIRAN DATA. LENGKAPI DATA KK/KTP
Pembaruan data ini tidak akan mengurangi hak peserta untuk mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan. Dalam proses registrasi ulang ini peserta menyampaikan pembaharuan NIK Dukcapil melalui kanal pelayanan Tatap Muka &
tanpa Tatap Muka.
( Mursal Tanjung )