Mencuri Bahan Bangunan Dua Pria Ditangkap Pihak Polsek Namorambe Polresta Deli Serdang

212 views

DELI SERDANG,(Transnusantara.co.id)-Polsek Namorambe Polresta Deli Serdang menangkap dua Peria masing-masing berinisial ASS alias Malang (30) Warga Dusun II Desa Tangkahan Kecamatan Namo Rambe Kabupaten Deli Serdang dan HG alias Bandit (26) penduduk yang sama pada Selasa (10/11).

Peristiwa berawal pada Kamis (5/11/2020) sekira pukul 17.00 Wib korban Hermansyah Sembiring (46) warga Desa Cinta Rakyat Dusun I Kecamatan Namo Rambe, Kabupaten Deli Serdang, menutup Gudang dengan meninggalkan barang berupa Kabel NYM sebanyak 10 Gulung, 1 Unit Sorongan / Angkong, 2 buah Meteran Air, 1 Buah Meteran, 2 kotak Paku ukuran 3 inci dan 2.5 inci didalam gudang penyimpanan bahan bangunan dalam kondisi pintu terkunci.

Selanjutnya pada Jumat (6/11) sekira pukul 08.00 wib, korban datang ke Gudang dan melihat barang barang tersebut sudah hilang dan melihat jendela gudang sebelah depan sudah dalam kondisi rusak. Sementara Dari hasil penyelidikan berdasarkan keterangan saksi saksi, mengarah kepada kedua pelaku tersebut dan langsung mengamankannya. “Pelaku masuk ke Gudang dengan cara merusak Jendela Gudang. Kini kedua pelaku masih diperiksa pihak Polsek Namo Rambe,”

Kapolsek Namorambe Polresta Deli Serdang Iptu Antonius Ginting saat dikonfirmasi membenarkan tentang penangkapan kedua pelaku pencurian bahan Bangunan dari dalam Gudang milik Hermansyah Sembiring itu .

“Ya memang benar kedua peria dimaksud telah kita amankan untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya tersebut Dimata hukum,” ucap Kapolsek Namo Rambe. (Gun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.