DELI SERDANG, (Transnusantara.co.id)-
Kanit Reskrim Iptu D Manalu SH bersama Personil Sat Reskrim Polsek Beringin Polresta Deli Serdang menangkap seorang peria yang berinisial KNH (48) yang terjerat kasus penipuan dan penggelapan, Pria bertubuh gempal itu tidak berkutik saat diamankan Petugas dari kediamannya di Komplek Perumahan Sidimpuan Baru, Kelurahan Silandit, Kecamatan Padang Sidimpuan Selatan, Kodya Sidimpuan, Provinsi Sumatera Utara, Minggu (29/11/2020) malam.
Penangkapan KNH berdasarkan laporan pengaduan LP / 119 / X / 2020 / SU / RESTA DS / SEK BERINGIN, tanggal 27 Oktober 2020. Dalam laporan itu korban Dewiwaty (33) Dusun VI, Desa Pematang Biara, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang menyebutkan bahwa pada Rabu (18/12/2019) sekira pukul 10.00 WIB, pelaku datang kerumah korban di Dusun III, Desa Pematang Biara, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang untuk mengambil Telor ayam eropah sebanyak 200 ikat atau sebanyak 60.000 butir dan pelaku berjanji kepada pelapor akan membayar uang telor ayam itu setelah habis terjual.
Sebelumnya pelaku juga ada mengambil telur dan belum dibayar, namun pada Minggu (29/12/2019) sekira pukul 09.30 WIB Pelaku datang lagi kerumah korban untuk meminta telor ayam sebanyak 120 ikat dan pelaku berjanji akan membayar keseluruhan uang telur ayam milik pelapor yang sudah diterima setelah telor tersebut habis terjual keseluruhannya.
Dua kali pengambilan telur belum dibayar, lagi-lagi pelaku datang menemui korban meminta telor ayam sebanyak 120 ikat lagi dan pelaku masih juga berjanji akan membayar telor ayam tersebut dan karena pelaku berjanji akan melunasi semua telor ayam yang telah diambilnya tersebut maka pelapor pun memberikan telor ayam yang diminta pelaku itu .
Namun setelah pelaku mengambil Telor ayam milik pelapor sebanyak 3 kali yanng 440 ikat dan isinya 132.000 butir pelaku tidak mau membayar telor ayam milik pelapor. Selanjutnya korban berupaya menagih dengan menghubungi nomor HP pelaku nanun tak dijawab. Karena sudah merasa ditipu oleh pelaku, maka korban melaporkan pelaku ke Polsek Beringin Polresta Deli Serdang dengan kerugian berkisar Rp 174 juta
Mendapat laporan pengaduan korban, Tekab Unit Reskrim Polsek Beringin Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan keberadaan pelaku. Pada Minggu (29/11/2020) sekira pukul 23.45 WIB, KNH tidak berkutik saat ditangkap Petugas dan diboyong ke Komando guna menjalani pemeriksaan .
Kapolsek Beringin Polresta Deli Serdang Iptu Doni Simanjuntak saat dikonfirmasi membenarkan KNH telah diamankan dari rumahnya di Padang Sidimpuan. “Dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya. Barang bukti 1 lembar faktur bon pengambilan telor ayam 120 ikat tanggal 01 Peberuari 2020. 1 lembar faktur bon pengambilan Telor ayam 120 ikat tanggal 29 Desember 2019. 1 lembar faktur bon pengambilan telur ayam 200 ikat tanggal 18 Desember 2019, juga disita,” jelas Kapolsek Beringin (Gun)